Pada Rabu kami dari pihak KPK diminta menghadirkan saksi ..."

Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan beberapa alat atau bukti elektronik berupa komunikasi antara Setya Novanto dengan berbagai pihak terkait kasus proyek pengadaan kartu tanda penduduk berbasis data elektronik (KTP-e) dalam sidang praperadilan yang diajukan Setya Novanto.

Kepala Biro Hukum KPK Setiadi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, menyatakan bahwa bukti elektronik yang diserahkan itu seperti foto di dalam telepon seluler, laptop dan surat elektronik yang sudah dibukukan dalam bentuk cakram digital (compact disc/CD) maupun flashdisk.

Ia pun menyatakan pihaknya akan memutar bukti elektronik komunikasi keterlibatan Setya Novanto tersebut dalam lanjutan sidang praperadilan pada Rabu (27/9).

"Setidaknya demikian. Nanti silakan rekan-rekan media dan masyarakat yang mengikuti pada hari Rabu mungkin suatu bukti yang cukup relevan dengan penetapan pemohon jadi tersangka itu sangat jelas. Nanti bisa disaksikan pada tayangan kami nanti," ucap Setiadi.

Pada Rabu (27/9), menurut dia, pihaknya juga akan membawa bukti-bukti tambahan kembali.

"Pada Rabu kami dari pihak KPK diminta menghadirkan saksi, dan tadi kami sampaikan ada tambahan bukti terakhir yang akan kami berikan berupa alat elektronik dan bukti yang lain terkait pembuktian," kata Setiadi.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) melalui hakim tunggal Cepi Iskandar menggelar sidang lanjutan praperadilan Setya Novanto dengan agenda pemberian bukti dari pihak pemohon dan termohon.

KPK pada sidang praperadilan Senin ini membawa 193 bukti dokumen berupa akta perjanjian, surat tentang pembayaran, termin-termin pembayaran, dan berita acara pemeriksaan (BAP) saksi-saksi baik yang di dalam maupun luar negeri.

Sementara itu, tim kuasa hukum Setya Novanto membawa sekira 30 bukti dokumen.

Salah satunya adalah bukti terkait Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Nomor 115/HP/XIV/2013.

LHP BKP dengan Nomor 115/HP/XIV/2013 juga dipergunakan dalam perkara sidang praperadilan Nomor 36/Pid.Prap/2015/PN.JKT.Sel. yang diajukan mantan Direktur Jenderal Pajak Hadi Poernomo.

KPK telah menetapkan Ketua DPR Setya Novanto sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan paket penerapan KTP berbasis nomor induk kependudukan secara nasional (KTP-E) tahun 2011-2012 pada Kemendagri pada 17 Juli 2017.

Setya Novanto diduga dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena kedudukannya atau jabatannya sehingga diduga mengakibatkan kerugian negara sekurang-kurangnya Rp2,3 triliun dari nilai paket pengadaan sekitar Rp5,9 triliun dalam paket pengadaan KTP-e pada Kemendagri.

Ia disangka melanggar pasal 2 ayat (1) atas pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2017