Batam (ANTARA News) - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri menyegel toko dan gudang pangan olahan impor yang diperdagangkan secara ilegal di Komplek Pasar Angkasa, Jodoh, Kota Batam.
"Saat penyegelan pada 21 September lalu kami amankan sebanyak 2.430 kemasan pangan olahan. Diduga panganan berbagai merek tersebut dijual secara ilegal," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri Kombes Pol Budi Suryanto di Batam, Senin.
Selain diedarkan pada pedagang lain secara ilegal, kata dia, makanan dan produk tambahan makanan tersebut juga diduga masuk ke Kota Batam secara ilegal.
Kasubdit I Ditreskrimsus Polda Kepri AKBP Feby DP Hutagalung mengatakan pada saat dilakukan pemeriksaan ditemukan pangan olahan seperti saos, touco dan lainnya dengan berbagai merek tanpa izin edar dari BPOM.
"Panganan-panganan itu berasal dari Malaysia dan Singapura. Pengiriman dari negara tersebut ke Batam menggunakan kapal-kapal kayu," kata Feby.
Ia mengatakan pemilik usaha tersebut adalah JH alias AN (54) dan mengantongi SIUP, Surat Keterangan Domisili Usaha dan Tanda Daftar Perusahaan, nomor pokok wajib pajak (NPWP).
"Meskipun memiliki kelengkapan tersebut, pemilik justru menjalankan praktik usaha secara ilegal. Selain pemilik kami juga sudah memeriksa tiga orang sebagai saksi. Kami juga akan datangkan petugas BPOM selaku saksi ahli," kata dia.
Meskipun sudah memeriksa pemilik dan para saksi, kata dia, hingga saat ini kasus masih dalam proses penyelidikan.
"Masih penyelidikan untuk menentukan tersangka dan pengembangan tersangka lainnya yang terlibat mendatangkan produk ilegal tersebut," kata Feby.
Untuk sementara, kegiatan usaha tersebut diduga melanggar Pasal 142 jo Pasal 91 ayat (1) UU RI Nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan.
Pasal tersebut berbunyi Pelaku usaha pangan yang dengan sengaja tidak memiliki izin edar terhadap setiap pangan olahan yang dibuat didalam negeri atau yang diimpor untuk diperdagangkan dalam kemasan eceran dipidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp4 miliar.
Pewarta: Larno
Editor: Ida Nurcahyani
Copyright © ANTARA 2017