"Pemasangan CCTV di bantaran sungai itu bertujuan untuk memantau kebersihan di sungai-sungai," kata Kepala Dinas Komunikasi Informasi dan Statistik DKI Dian Ekowati di Jakarta, Senin.
Menurut dia, pemasangan kamera-kamera pengawas tidak hanya dapat dimanfaatkan untuk memantau keamanan, tetapi juga kebersihan atau kondisi lingkungan di suatu wilayah.
Meskipun demikian, sambung dia, pihaknya harus melakukan pengecekan terlebih dahulu apakah ada operator yang bisa memasang CCTV di daerah-daerah bantaran sungai.
"Kalau memang memungkinkan, ada operator yang bisa memasang jaringan CCTV di daerah-daerah bantaran sungai, maka kami bisa segera pasang CCTV disitu," ujar Dian.
Lebih lanjut, dia menuturkan pemasangan unit-unit CCTV tersebut bertujuan untuk memantau warga yang masih memiliki kebiasaan membuang sampah ke sungai.
Sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah, warga yang membuang sampah sembarangan bisa didenda maksimal Rp500.000.
"Oleh karena itu, kami harus lakukan monitoring dulu dengan ketat. Setelah itu, baru kami bisa tindak tegas pihak atau oknum yang membuang sampah ke sungai," ungkap Dian.
Pewarta: Cornea Khairany
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2017