Jakarta (ANTARA News) - Bank Indonesia siap berkomunikasi dengan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) terkait dengan pengenaan biaya isi ulang uang elektronik (e-money) yang masih ditentang oleh sejumlah pihak.
"Kami akan melakukan komunikasi, mudah-mudahan nanti ada pemahaman bersama dan bisa selaras," kata Direktur Eksekutif Kepala Departemen Pusat Program Transformasi BI Onny Wijanarko dalam jumpa pers di Jakarta, Jumat.
Onny mengatakan pengenaan tarif isi ulang tersebut untuk memberikan perlindungan terhadap konsumen, karena selama ini industri perbankan mengenakan biaya top up dengan tarif berbeda-beda.
Namun ia mengakui dampak penerapan tarif untuk mendorong perbaikan layanan ini tidak bisa dirasakan secara langsung oleh masyarakat, karena masih membutuhkan waktu.
"Mungkin YLKI maunya ini bisa berdampak overnight, memang BI tidak bisa mengubah dalam sekejap, karena semua harus melalui kajian, tapi intinya kami ingin memberikan perlindungan konsumen dan memudahkan," katanya.
Sebelumnya, Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi menyarankan Bank Indonesia tidak memaksakan perbankan menarik biaya isi ulang kartu uang elektronik atau e-money.
"Saran paling riil adalah jangan mewajibkan bank untuk menarik biaya isi ulang. Menetapkan tarif tertinggi boleh, tetapi jangan memaksa harus menarik biaya," kata Tulus.
Di sisi lain, Tulus menilai Bank Indonesia akan terkesan berpihak pada bank tertentu bila tetap memaksakan biaya isi ulang pada kartu uang elektronik. (Baca selengkapnya: YLKI: Jangan paksakan biaya isi ulang uang elektronik)
Sebelumnya, BI menerbitkan ketentuan biaya isi saldo uang elektronik yang tercantum dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur No.19/10/PADG/2017 tanggal 20 September 2017 tentang Gerbang Pembayaran Nasional/National Payment Gateway (PADG GPN).
BI resmi menetapkan tarif maksimum pengisian saldo uang elektronik dengan cara off-us atau lintas kanal pembayaran sebesar Rp1.500, sedangkan cara on-us atau satu kanal, diatur dengan dua ketentuan yakni gratis dan bertarif maksimum Rp750.
(Baca juga: BI tetapkan tarif isi "e-money" lintas jaringan Rp1.500)
Pewarta: Satyagraha
Editor: Monalisa
Copyright © ANTARA 2017