Jakarta (ANTARA News) - Bank Indonesia memastikan penerapan biaya isi ulang elektronik (e-money) dengan cara "on-us" untuk nominal diatas Rp200 ribu dilakukan guna memberikan perlindungan terhadap konsumen.
"Kita ambil diatas Rp200 ribu, supaya masyarakat terlindungi dan aman," kata Direktur Eksekutif Kepala Departemen Pusat Program Transformasi Onny Wijanarko dalam jumpa pers di Jakarta, Jumat.
Onny memastikan pengenaan biaya isi ulang dengan cara "on-us" juga tetap dilakukan untuk pemenuhan terhadap prinsip-prinsip kompetisi yang sehat, perluasan akseptasi, efisiensi, layanan dan inovasi.
"Selama ini kalau mengisi ulang di ATM ada yang dikenakan Rp6.500, itu banyak sekali. Ada juga yang yang dikenakan Rp1.500 atau Rp2.000. Untuk itu, kami menyetarakan biaya isi saldo ini," ujarnya.
Ia memastikan penetapan biaya untuk cara "on-us" ini dilakukan setelah dilakukan kajian mendalam terkait pola pengisian saldo untuk uang elektronik yang selama ini dilaksanakan masyarakat.
"Rata-rata masyarakat top-up paling tinggi Rp100 ribu-Rp200 ribu, paling banyak sekitar Rp50 ribu-Rp100 ribu, makanya kita ambil yang paling melindungi yaitu Rp200 ribu," kata Onny.
Meski demikian, BI tidak mempermasalahkan apabila Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) tidak ingin mengenakan sepeser biaya untuk biaya isi ulang uang elektronik tersebut.
"Kalau ada penerbit yang merasa ingin menerapkan tarif nol, silahkan saja, bukan BI tidak mewajibkan, karena asalkan (pengenaan tarif) tidak melampaui batas atas," ujar Onny.
Sebelumnya, BI menerbitkan ketentuan biaya isi saldo uang elektronik yang tercantum dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur No.19/10/PADG/2017 tanggal 20 September 2017 tentang Gerbang Pembayaran Nasional/National Payment Gateway (PADG GPN).
BI resmi menetapkan tarif maksimum pengisian saldo uang elektronik dengan cara "off-us" atau lintas kanal pembayaran sebesar Rp1.500, sedangkan cara "on-us" atau satu kanal, diatur dengan dua ketentuan yakni gratis dan bertarif maksimum Rp750.
Cara "off-us" adalah pengisian ulang yang dilakukan melalui kanal pembayaran milik penerbit kartu yang berbeda, atau melalui mitra seperti melalui pasar swalayan dan pedagang ritel lainnya.
Sedangkan cara "on-us" adalah pengisian ulang yang dilakukan melalui kanal pembayaran milik penerbit kartu. Sebelumnya transaksi melalui "on-us" tidak dikenakan biaya.
Melalui peraturan baru ini, BI mengatur pengisian isi ulang untuk "on-us" secara gratis, apabila nominal pengisian saldo sampai dengan Rp200 ribu.
Sementara itu, jika isi saldo tersebut diatas Rp200 ribu, maka BI memperbolehkan bank mengenakan biaya maksimum atau batas atas sebesar Rp750.
(T.S034/R010)
Pewarta: Satyagraha
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2017