Jakarta (ANTARA News) - Petugas Polda Metro Jaya menangkap PS alias Peri, seorang driver ojek online yang diduga telah membunuh Dini Oktaviani (19) yang berprofesi sebagai sales promotion girl (SPG).
"Pelaku teman korban," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono di Jakarta Jumat.
Argo mengatakan korban dan pelaku tidak menjalin hubungam kekasih namun pria tersebut kerap mengantarkan korban sebagai jasa ojek online.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Polisi Nico Afinta mengungkapkan korban meminta pelaku mencarikan rentenir untuk pinjam uang.
Pelaku membunuh korban bermotifkan ingin mengambil barang berharga wanita berusia 19 tahun tersebut.
Sementara itu, Kepala Sub Direktorat Kendaraan Bermotor Ditreskrimum Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi Antonius Agus menjelaskan pelaku mengenal korban sejak 2010.
Awalnya, Peri berprofesi sebagai "disc jockey" (DJ) pada salah satu tempat hiburan malam kemudian tinggal berdekatan dengan korban di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
Lantaran penghasilan menjadi DJ tidak memenuhi kebutuhan, Peri beralih profesi sebagai pengemudi ojek online.
Setelah mengenali korban, Peri sempat kehilangan kontak dengan Dini kemudian bertemu kembali pada pertengahan 2016.
Antonius mengatakan sejak pertemuan kembali itu korban dua kali menggunakan jasa pelaku sebagai ojek termasuk mengantarkan barang milik Dini.
Saat diminta mencarikan rentenir untuk meminjam uang, pelaku berniat mengambil barang berharga milik korban lantaran terlilit utang.
Peristiwa perampokan dan pembunuhan itu terjadi di unit apartemen korban Laguna Tower B Cokelat Lantai 21 Nomor 19 Pluit Jakarta Utara pada 13 September 2017.
Pewarta: Taufik Ridwan
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2017