Tolitoli (ANTARA News) - Lima wartawan yang bertugas di Kabupaten Tolitoli, Sulawesi Tengah, ditangkap polisi karena tuduhan melakukan tindak pidana pemerasan.
Informasi dihimpun ANTARA News di Tolitoli, Rabu, menyebutkan keenam oknum wartawan itu, masing-masing berinisial Yti dari Mingguan Suara Srikandi Sulteng terbitan Palu, Idm (Mingguan Derap Hukum terbitan Tolitoli), AW (koran Republika), Ac (Mingguan Petir terbitan Palu), serta Why (Majalah Intelejen terbitan Kalimantan Timur).
Turut serta ditangkap pada Sabtu pekan lalu (2/6) di desa Lampasio, sebuah ibukota kecamatan di bagian selatan kota Tolitoli itu, yakni Mna sebagai pemandu.
Penangkapan yang dilakukan aparat polisi Sektor Lampasio tersebut karena diduga para oknum wartawan ini melakukan pemerasan terhadap pelaku penebang kayu di wilayah tersebut dengan meminta uang hingga jutaan rupiah.
Belum diketahui apakah sasaran pelaku pemerasan ini adalah pelaku illegal logging atau bukan.
Kelima wartawan tersebut saat ini tengah menjalani penahanan di Mapolsek Lampasio, bahkan tiga di antaranya yakni Ac, Yti, dan Idh sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Dikonfirmasi terpisah, Kapolres Tolitoli AKBP Drs Nurfalah membenarkannya, dan menyatakan para oknum wartawan itu ditangkap setelah warga di Lampasio melapor ke Polsek bahwa ada beberapa orang yang meminta-minta uang kepada pemilik mobil truk yang sering dipergunakan mengangkut kayu bantalan.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, katanya, tiga di antara oknum wartawan itu telah ditetapkan sebagai tersangka, dan tiga lainnya (termasuk Mna yang pemandu) masih dalam pemeriksaan penyidik namun masih berstatus saksi.
"Penetapan mereka sebagai tersangka dikuatkan dengan saksi-saksi dan barang bukti berupa uang tunai ratusan ribu rupiah," kata dia, seraya menambahkan ketiga oknum wartawan tersebut yang memiliki peran besar di lapangan.
Kapolres Nurfallah menambahkan, selain mengaku wartawan saat melakukan pemerasan, satu di antara yang sudah ditetapkan sebagai tersangka juga mengaku sebagai Polwan Polda Sulteng berpangkat perwira.
Karena Polsek setempat penasaran ada perwira Polda yang turun, katanya, mereka pun akhirnya melakukan penyelidikan dan ternyata yang ditemukan adalah polisi gadungan.
Kapolres Nurfallah juga mengatakan, para tersangka sering ke Lampasio dan selalu mampir di Polsek setempat.
Kecamatan Lampasio yang memiliki hutan alam potensial selama ini ditengarai merupakan salah satu wilayah di Kabupaten Tolitoli yang marak aksi illegal logging.
Hasil tebangan liar penduduk setempat banyak dipasok ke industri
sawmill terdekat. (*)
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2007