Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah Rabu malam mengajukan Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) untuk dibahas bersama dengan pihak DPR. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mewakili pemerintah dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR di Jakarta menyebutkan, RUU SBSN terdiri atas 10 bab dan 31 pasal. "RUU SBSN antara lain akan mengatur persyaratan-persyaratan utama agar transaksi SBSN dapat dilaksanakan baik di pasar domestik maupun pasar internasional," kata Menkeu. Hadir pula dalam rapat yang dipimpin Ketua Komisi XI DPR Awal Kusumah itu perwakilan dari Departemen Agama dan Departemen Hukum dan HAM. Lebih lanjut Menkeu menjelaskan, persyaratan-persyaratan yang dimaksud antara lain meliputi penggunaan "underlying asset" atau aset SBSN, pendirian dan peranan perusahaan penerbit atau special purpose vehicle (SPV), dan penunjukan dan peran Wali Amanat. Menurut Menkeu, berdasar RUU tentang SBSN, hanya terdapat 4 struktur dasar SBSN yaitu ijarah (sewa-menyewa), mudharabah (profit sharing), musyarakah (profit and loss sharing), dan istisna (project financing). "Pembatasan itu dimaksudkan agar pemerintah mendapatkan fleksibilitas yang lebih besar untuk merancang SBSN baru, yang sesuai dengan perkembangan pasar keuangan yang sangat dinamis," kata Menkeu. Menkeu menyebutkan, jika pembahasan RUU SBSN dapat dituntaskan tahun 2007 ini juga maka pemerintah akan mengintrodusir instrumen SBSN tahun 2007 ini juga. "Kami telah menyiapkan tim persiapan, kami juga telah menyiapkan aturan pelaksanaannya, sehingga seandainya masih ada waktu di 2007, maka kami akan mengintrodusir tahun ini juga," katanya. Sementara itu Ketua Komisi XI DPR Awal Kusumah mengatakan Komisi XI DPR mengagendakan Tanggapan Fraksi atas RUU itu pada 21 Juni mendatang. "Namun karena ada sejumlah RUU yang harus juga dibahas di Komisi XI DPR, kami harus menetapkan prioritas pembahasan RUU," katanya. Ia menyebutkan, sejumlah RUU yang menjadi tanggung jawab Komisi XI DPR untuk membahasnya bersama pemerintah, antara lain RUU tentang Perbankan Syariah, RUU tentang perubahan UU tentang Keuangan Negara, dan RUU bidang perpajakan.(*)
Editor: Heru Purwanto
Copyright © ANTARA 2007