Jakarta (ANTARA News) - Insiden pengepungan kantor LBH Jakarta yang berujung pada kericuhan pada Senin (18/9) dini hari lalu turut mengundang perhatian dari lembaga bantuan hukum muslim Thailan, Muslim Attorney Center (MAC).


Dalam keterangan pers yang diterima di Jakarta, Jumat, MAC menyatakan teramat menyesali terjadinya insiden tersebut yang tidak dinilai tidak memperlihatkan prinsip negara hukum, yang seharusnya menyelesaikan semua sengketa melalui cara hukum, bukan dengan kekerasan atau intimidasi.


"Muslim Attorney Center, sebagai sebuah lembaga bantuan hukum dan pembelaan HAM berbasis prinsip negara hukum, teramat menyesali terjadinya peristiwa pengepungan dan penyerangan terhadap gedung LBH Jakarta dan Yasasan LBH Indonesia," tulis pernyataan LBH yang beroperasi di daerah konflik Selatan Thailand atau dikenali dengan nama Patani tersebut.


MAC berpenderian bahwa semua pihak berhak untuk menyatakan protes terhadap acara apapun yang diselenggarakan LBH Jakarta dan YLBHI, namun protes-protes tersebut harus disampaikan dengan cara sesuai hukum.


Sebaliknya, MAC memprotes penggunaan kekerasan dan intimidasi terhadap pembela HAM karena tindakan demikian hanya akan memundurkan prinsip negara hukum.


Oleh karena itu, MAC menyerukan tiga hal kepada semua pihak terkait insiden pengepuhan kantor LBH Jakarta tersebut, yakni pertama perlu diambil tindakan hukum terhadap mereka yang melanggar hukum dalam aksi massa tersebut.


Kedua, perlunya penjaminan dan perlindungan penuh terkait keselamatan para pembela HAM di LBH Jakarta dan YLBHI.


Ketiga, setiap orang memiliki hak untuk menyatakan pendirian, kecuali menyebarkan informasi palsu berunsur fitnah dan ujaran kebencian yang bisa menghasut tindakan-tindakan melanggar hukum.

Pewarta: Gilang Galiartha
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2017