Surabaya (ANTARA News) - Polisi Jawa Timur telah memeriksa 16 saksi perkara dugaan penipuan yang melibatkan Jam'an Nur Chotib atau yang dikenal sebagai Ustaz Yusuf Mansur.
"Pemeriksaan saksi-saksi dalam perkara ini masih jalan terus," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Jawa Timur Komisaris Besar Polisi Frans Barung Mangera saat dikonfirmasi di Surabaya, Jumat.
Sejumlah anggota jamaah pengajian Ustaz Yusuf Mansur di Surabaya melaporkan dia ke polisi karena merasa tertipu setelah menyumbangkan dana untuk investasi proyek pembangunan Kondominium Condotel Moya Vidi di Yogyakarta yang disebut sebagai investasi sedekah.
Ustaz Yusuf Mansur dilaporkan aktif mengajak para jamaah pengajiannya berpartisipasi dalam investasi sedekah tersebut sejak 2012 dan menjanjikan keuntungan setelah proyek berjalan. Namun proyek yang dijanjikan sampai sekarang tidak terealisasi.
Polisi telah meningkatkan status penyelidikan menjadi penyidikan sejak menggelar perkaranya pada 4 Agustus. Namun menurut Barung hingga kini penyidik belum menetapkan tersangka.
"Penyidik masih dalam tahapan memeriksa saksi-saksi," katanya.
Terlapor Ustaz Yusuf Mansur, dia menjelaskan, juga belum dipanggil untuk dimintai keterangan.
Kuasa Hukum pelapor Rahmad K Siregar mengapresiasi kinerja polisi dalam menindaklanjuti laporan kliennya.
"Hari Rabu, 20 September, saya mendatangi Polda Jatim untuk memonitoring perkara ini. Ternyata mereka sudah memeriksa 16 saksi. Itu sudah lumayan banyak," katanya.
"Gelar perkara yang pertama 4 Agustus lalu adalah untuk menentukan status penyidikan. Nanti akan dilakukan gelar perkara lagi yang mungkin akan menentukan status tersangka terlapor," katanya.
Pewarta: Slamet Agus Sudarmojo dan Hanif Nashrullah
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2017