Solo (ANTARA News) - Kepolisian Resor Kota Surakarta berhasil mengungkap kelompok pencopet yang sering beroperasi lintas daerah provinsi dengan menangkap tiga pelakunya di kawasan Serengan, Solo.
Kepala Polres Kota Surakarta melalui Kapolsek Serengan Kompol Giyono, di Solo, Jumat, mengatakan, tiga pelaku pencopet yang sering beroperasi di dalam bus antarkota antarprovinsi (AKAP) tersebut yakni Joko Ariyanto (49) warga Balong Sudiroprajan Solo, Mulut (51) warga Kragilan Kadipiro Banjarsari Solo, dan Muji Lesmono (48) warga Bibis Baru Nusukan Banjarsari Solo.
Menurut Giyono ketiga pelaku tersebut melakukan aksinya di dalam bus tepatnya di Jalan Yos Sudarso Geblekgan Solo pada tanggal 6 Agustus 2017, dengan korban Nila Ningrum warga Wonogiri.
"Tiga pelaku dari hasil kejahatan mendapatkan sebuah handphone merk Lenovo, dompet berisi uang Rp200 ribu, surat-surat identitas dan kartu ATM BRI milik korban," kata Giyono.
Polisi setelah mendapat laporan dari korban langsung melakukan penyelidikan selama satu bulan kemudian baru berhasil mengungkap kasus tersebut dengan menangkap tiga pelakunya.
Giyono mengatakan polisi berhasil mengungkap setelah salah satu pelaku mengambil uang milik korban dengan menggunakan kartu ATM BRI di kawasan Mojosongo Solo, senilai Rp5 juta.
"Kami mengecek identitas pelaku melalui monitos CCTV di ATM BRI Mojosongo, dan hasil itu, kemudian dicocokan dengan keterangan saksi awak bus terkait. Kami awalnya berhasil menangkap tersangka Joko Ariyanto di depan Pasar Telukan Grogol Sukoharjo, pada tanggal 13 September," katanya.
Polisi melakukan pengembangan dari hasil penangkapan tersangka Ari, kemudian menangkap tersangka Mulut dan Muji Lesmono di rumahnya masing-masing, Kamis (21/9) sekitar pukul 10.00 WIB.
"Tersangka mengaku melakukan aksi pencopetan di dalam bus AKAP sudah selama 10 tahun ini, dan baru ditangkap di Solo," katanya.
Tersangka Ari berperan menghadang-hadangi jalannya calon korbanya saat turun dari bus, sedangkan tersangka Mulut dan Lesmono sebagai eksekusi atau mengambil barang-barang di tas korbannya.
Tersangaka mengaku hasil dari kejahatan dibagi untuk memenuhi kebutuahn sehari-hari dan sebagain untuk foya-foya.
Atas perbuatan ketiga tersangka dikenai Pasal 363 KUHP, tentang Pencurian dengan Pemberatan terhadap barang dan dilakukan secara bersama-sama, ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Pewarta: Bambang Dwi Marwoto
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2017