Jakarta (ANTARA News) - Departemen Komunikasi dan Informatika (Depkominfo) akan mengajukan usulan pencabutan izin siaran (IPP/Izin Penyelenggaraan Penyiaran) PT Direct Vision (PT DV) selaku operator tv berbayar Astro kepada pengadilan negeri bila sampai batas waktu 20 Januari 2008 tidak melakukan siaran. "Deadline (bagi PT DV untuk bersiaran) 20 januari. Tetapi saya tidak apriori. Kita lihat nanti," kata Dirjen SKDI (Sarana Komunikasi dan Informatika) Depkominfo, Freddy Tulung usai jumpa pers bersama Menkominfo Muhammad Nuh di kantor Depkominfo, Jakarta, Rabu. Freddy mengatakan untuk mencabut IPP PT DV ada prosedurnya yaitu sesuai UU Penyiaran ada tenggang waktu 3 bulan berturut-turut sejak menghentikan siarannya dan yang berhak mencabut IPP PT DV adalah pengadilan negeri. Sedangkan, PT DV secara resmi menghentikan siaran program- programnya terhitung 20 Oktober 2008 pukul 00.00 WIB. Oleh karena itu, lanjut Freddy, pihaknya memberi waktu kepada PT DV sampai 20 Januari 2009 untuk bersiaran. "Saya akan lihat bila dia on air sebelum 20 januari, karena untuk on air dia perlu memenuhi beberapa kewajiban, misalnya harus memiliki konten dan sebagainya," katanya. Freddy mengatakan pihaknya mempunyai kewenangan untuk mengecek kewajiban-kewajiban PT DV bila memang bersiaran, yaitu apakah konten yang disiarkan dimiliki secara syah atau tidak. Dirjen SKDI itu mengatakan pihaknya telah memanggil sebanyak tiga kali setelah sebelumnya melayangkan dua kali surat peringatan kepada Komisaris, Direksi dan pemegang saham PT DV untuk menjelaskan alasan tidak melakukan siaran. Pemerintah, lanjutnya, meminta kejelasan tiga hal dari PT DV yaitu bagaimana kepentingan publik terpenuhi yaitu pelanggan, pegawai dan perusahaan yang menyuplai konten siaran ke PT DV. Freddy mengatakan pihaknya telah menerima surat resmi dari PT DV pada 6 Januari 2009, akan dalam surat tersebut PT DV tidak menjelaskan mengenai pemenuhan kewajiban terhadap tiga hal yang ditanyakan oleh pemerintah. "Saya terima surat mereka pada 6 januari 2008, tetapi tidak menjawab pertanayaan saya. Yang Mereka jawab adalah konflik mereka dengan Astro, Pemerintah tidak ada urusan konflik mereka," katanya. Sebelumnya, PT DV secara resmi menghentikan siaran program- programnya terhitung 20 Oktober 2008 pukul 00.00 WIB. "Kami resmi menghentikan siaran program-program seperti biasa sampai ada pemberitahuan lebih lanjut," kata Chief Executive Officer (CEO) PTDV, Nelia Molato Sutrisno, di Jakarta, Senin (20/10) Ia mengatakan penghentian siaran tersebut disebabkan tidak diperpanjangnya "trade mark license agreement" penggunaan brand Astro. Selain itu juga karena dihentikannya berbagai layanan Astro Malaysia kepada PTDV seperti pasokan channel dan transmisi satelit. Nelia mengatakan PTDV akan menghubungi sekitar 36.000 pelanggan yang telah membayar di muka uang berlangganan dalam jangka waktu 30 hari kerja untuk proses pengembalian uang berlangganan yang telah dibayarkan pelanggan. "Kami akan menghubungi para pelanggan yang telah membayar di muka untuk proses refund dalam jangka waktu 30 hari kerja," kata Nelia. Freddy mengatakan sesuai surat PT Direct Vision kepada Menteri Komunikasi dan Informatika melalui surat No. 37/LGL/DV/1008, tertanggal 20 Oktober 2008, penghentian kegiatan penyiaran disebabkan tidak dilanjutkannya berbagai pasokan jasa untuk menunjang kegiatan lembaga penyiaran PT Direct Vision oleh MEASAT Broadcast Network Sdn,Bhd (MBNS), All Asia Multimedia Networks FZ-LLC (AAMN) dan Astro All Asia Network plc (AAAN).(*)
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2009