Jakarta (ANTARA News) - Kapal pengawas Hiu Macan 001 milik Departemen Kelautan dan Perikanan (DKP) kembali menangkap empat kapal ikan asal Vietnam yang beroperasi di perairan Tarempa. Dirjen Pengawasan dan Pengendalian Sumberdaya Kelautan dan Perikanan (P2SDKP), Ardius Zainuddin di Jakarta, Rabu mengatakan, selain empat kapal ikan pihaknya juga menahan 125 nelayan Vietnam yang menjadi awak buah kapal tersebut. "Saat ini masih ada sekitar 100 nelayan vietnam yang ada di Tarempa," katanya ketika meninjau empat kapal Vietnam dan ABK nya yang telah ditambatkan di Pelabuhan Ikan Muara Baru, Jakarta Utara. Menurut dia, jika satu unit kapal mampu mengangkut ikan hasil tangkapan senilai Rp4 miliar maka kerugian yang diakibatkan penangkapan ikan secara ilegal oleh keempat kapal vietnam tersebut mencapai Rp16 miliar. Kerugian yang timbul tersebut, tambahnya, baru dari segi hasil tangkapan belum dari hal-hal lainnya. Ardius mengakui, Vietnam merupakan pemain baru dalam penangkapan ikan di perairan Indonesia dibanding negara lain seperti Thailand, China dan Filipina karena baru 2006 mereka terlihat beroperasi,namun demikian armada mereka lebih banyak. Dikatakannya, Indonesia belum memiliki perjanjian kerjasama perikanan dengan Vietnam seperti yang telah dilakukan dengan China, Thailand dan Filipina. Untuk itu, tambahnya, pihaknya akan bertemua dengan pemerintah Vietnam untuk membahas persoalan tersebut. Pada kesempatan itu, Dirjen juga mengatakan, keberhasilan P2SDKP mampu menangkap kapal ikan asing yang beroperasi secara ilegal di perairan Indonesia merupakan hal yang membanggakan. Di sisi lain, tambahnya, hal itu merupakan tambahan beban karena DKP harus mengeluarkan anggaran untuk menanggung biaya hidup ABK nya selama di tahan di Indonesia. Menurut dia, DKP telah mengalokasikan anggaran Rp3,6 miliar pada tahun anggaran 2007 untuk menanggung biaya hidup sehari-hari nelayan asing tersebut namun baru terpakai Rp600 juta. "Ikan kita ditangkap mereka namun kita masih harus membiayai mereka," katanya. Karena itu pihaknya meminta kepada pengadilan untuk mempercepat proses peradilan terhadap kapal yang sudah ditangkap sehingga nelayan segera bisa dikembalikan ke negara asalnya.(*)
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2007