... kedudukan pemohon saat kejadian perkara aquo adalah sebagai ketua Fraksi Partai Golkar, jelas tuduhan itu sangat tidak berdasar...

Jakarta (ANTARA News) - Ida Jaka Mulyana, anggota tim kuasa hukum Setya Novanto, menyatakan, tuduhan kliennya menyalahgunakan wewenang terkait proyek KTP elektronik pada saat menjadi ketua Fraksi Partai Golangan Karya DPR, merupakan tuduhan tidak berdasar.

"Mengingat kedudukan pemohon saat kejadian perkara aquo adalah sebagai ketua Fraksi Partai Golkar, jelas tuduhan itu sangat tidak berdasar," kata Mulyana, saat membacakan permohonan praperadilan Novanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu.

Ia menyatakan, kliennya tidak mungkin mempunyai kewenangan atau kuasa memberikan perintah dan mengarahkan atau memfasilitasi para terdakwa yang merupakan eksekutif untuk melakukan tindak pidana aquo.

"Dengan demikian, termohon menetapkan pemohon sebagai tersangka hanyalah atas dasar asumsi semata dan bukan atas dasar penyidikan menurut hukum," kata dia.

Lebih lanjut, ia menjelaskan, tugas ketua fraksi di DPR hanya sebatas mengawasi dan mengkoordinasi kinerja dari anggotanya.

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2017