Jakarta (ANTARA News) - Kementerian Perindustrian mencanangkan Gerakan Nasional Sadar Tertib Arsip (GNSTA) dalam rangka menerapkan penyelenggaraan kearsipan yang mampu mendukung program reformasi birokrasi Kemenperin.
"GNSTA ini diperlukan untuk peningkatan mutu penyelenggaraan kearsipan di seluruh unit kerja Kementerian Perindustrian," kata Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto di Jakarta, Rabu.
Acara tersebut juga dihadiri Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) Mustari Irawan.
Airlangga memaparkan, untuk membangun tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, demokratis, terpercaya dan akuntabel terutama pada unit kerja pusat dan daerah, maka seluruh pimpinan Kemenperin wajib melaksanakan GNSTA.
GNSTA, lanjutnya, harus dilaksanakan secara profesional dengan pembenahan di berbagai aspek seperti aspek kebijakan, organisasi, sumber daya manusia kearsipan, sarana dan prasarana, pengelolaan arsip, dan pendanaan di bidang kearsipan.
"Dengan adanya komitmen pimpinan Kementerian Perindustrian tentang pelaksanaan GNSTA, kami menginstruksikan agar seluruh pimpinan dan aparatur unit kerja segera melaksanakan program GNSTA," tutur Airlangga.
Hal yang perlu dilakukan yakni tertib kebijakan dengan penerapan Norma Standar Pengelolaan Kearsipan (NSPK) Pedoman Pengelolaan Kearsipan dan tertib organisasi di mana setiap unit kerja memiliki pejabat penanggung jawab pengelolaan arsip di lingkungan kerjanya.
Kemudian, tertib sumber daya manusia kearsipan bahwa setiap unit kerja wajib memiliki arsiparis dan meningkatkan kompetensi ilmu kearsipan bagi aparaturnya guna mendukung kegiatan penyelenggaraan kearsipan.
Selain itu, tertib pengelolaan arsip dilaksanakan baik arsip dinamis maupun arsip vital yang dikelola secara profesional dan modern dengan pembuatan daftar arsip secara elektronik dengan menggunakan Sistem Informasi Kearsipan Dinamis dan alih media arsip guna menjaga keutuhan informasi arsip yang diterima.
Adapula, tertib sarana dan prasarana yakni dilaksanakan dengan menyediakan sarana dan prasarana kearsipan yang termasuk di dalamnya penyediaan sentral file untuk tempat penyimpanan arsip aktif dan record center untuk penyimpanan arsip inaktif serta sistem informasi kearsipan dan sarana pengelolaan arsip konvensional.
Terakhir, tertib pendanaan bahwa setiap unit kerja wajib mengalokasikan anggaran pengelolaan arsip di unit kerjanya.
"Ayo kita Sukseskan Gerakan Nasional Sadar Tertib Arsip dilingkungan Kementerian Perindustrian," tegas Airlangga.
Pewarta: Sella Panduarsa Gareta
Editor: Heppy Ratna Sari
Copyright © ANTARA 2017