Jakarta (ANTARA News) - Pelaku pasar saham melihat transaksi derivatif PT Indosat Tbk yang diduga berpotensi merugikan negara sebesar Rp323 milar merupakan aksi korporasi yang wajar.
"Kalau dilihat dari `B to B` (Business to Business) itu wajar, namun karena yang mengungkapkan itu anggota DPR, ini sudah masuk wilayah politik," kata Harry Kurniawan, pelaku pasar dari Bapindo Bumi Sekuritas di Jakarta, Rabu.
Menurut dia, dari sisi pembukuan sudah tidak ada masalah dan telah diaudit oleh akuntan publik dan sudah disetujui oleh pemegang saham melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
"Apalagi Indosat telah membagikan deviden yang besar, kalau dilihat dari hal ini harusnya tidak ada masalah," tambahnya.
Harry juga mengungkapkan, jika itu dipermasalahkan yang harus dibenahi adalah
good corpporate governance (tata kelola perusahaan) yang diamanatkan pemegang saham kepada direksi Indosat.
"Yang dilakukan direksi hingga saat ini positif dan tidak ada protes, dan yang diungkapkan itu `kan baru potensinya saja, namun Indosat hingga saat ini masih memberikan keuntungan yang positif," tegas Harry.
Sebelumnya Anggota Komisi XI DPR-RI Drajad Wibowo mengatakan, Indosat diduga telah melakukan penggelapan pajak dengan mencatatkan kerugian akibat transaksi derivatif yang dilakukan pada 2004-2006.
Akibat aksi tersebut, negara kehilangan potensi penerimaan pajak dan deviden sebesar Rp323 miliar. Menurut Sofyan, aksi itu merupakan "hedging" atau (lindung nilai) yang masuk dalam kawasan kebijakan korporasi.
"Tapi apakah dilakukan dengan GCG atau tidak, itu saja masalahnya," katanya.
Dengan perkembangnya isu pada 5 Juni kemarin, harga saham Indosat langsung turun Rp200 dari Rp6.800 (4/6) menjadi Rp6.600 (5/6). Namun setelah mendapat tanggapan yang wajar dari direksi dan Meneg BUMN, harga saham dengan Kode ISAT ini kembali naik Rp50 ke posisi Rp6.650 (6/6).(*)
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2007