"Uang tunai senilai Rp10 juta itu adalah uang yang kita temukan saat OTT, belum lagi yang ada di dalam brankas yang kami sita," kata Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Jules Abraham Abast kepada wartawan di Kupang, Selasa.
Ia menjelaskan bahwa saat ini pihak kepolisian Polda NTT khususnya tim saber pungli masih memeriksa 11 orang yang diduga terlibat dalam kasus pungli di lingkungan Pelni tersebut.
Jules menambahkan dugaan pungli yang dilakukan 11 orang petugas Pelni Kupang pada saat Kapal Motor Sabuk Nusantara III masuk ke Pelabuhan Tenau Kupang sejak Senin (18/9) malam.
Operasi tangkap tangan pungli ini merupakan hasil tindaklanjut dari informasi masyarakat bahwa sering terjadi pungutan yang tak masuk akal saat masuknya kapal penumpang di pelabuhan tersebut.
Berdasarkan laporan tersebut pihak Saber Pungli mulai melakukan penelusuran selama satu bulan baru dilakukan penangkapan pada Selasa (19/9).
"Saat ini 11 orang itu masih diperiksa selama 24 jam," tuturnya.
Pantauan Antara di ruang tim Saber Pungli sejumlah pejabat Pelni Kupang seperti Kepala Cabang Pelni Adrian, Kepala Operasional Pelni Cabang Kupang H, Kepala Keuangan, Kasir MB dan Bendahara MB berada dalam ruangan pemeriksaan.
Sementara itu, Ketua Tim Saber Pungli Direktorat Reserta dan Kriminal Khusus Polda NTT AKBP Josua Tampubolon mengatakan, enam orang petugas lapangan yang melakukan pungli berinisial CC, AL, GL, HK, WL dan AD.
Ia mengatakan sebelum melakukan OTT pihaknya sudah menangkap seorang penjaga karcis di pelabuhan tersebut. Dalam pengembangan selama sebulan barulah pihaknya menangkap secara langsung enam pegawai yang diketahui direkrut secara outsorsing.
"Kita dalami cukup lama, dan sebelumnya kita amankan dulu salah satu, baru kemudian kita tangkap semuanya," ujarnya.
Ini juga pertama kali tim saber pungli Polda NTT melakukan OTT setelah dibentuknya tim tersebut di Polda NTT. Iapun berharap kerja sama masyarakat agar bisa melaporkan kepada pihak kepolisian jika ada pungli di instansi manapun itu.
Pewarta: Kornelis Kaha
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2017