Jakarta (ANTARA News) - Sebanyak 19 anggota DPR RI menandatangani hak menyatakan pendapat terkait dana kampanye pemilihan presiden (Pilpres) tahun 2004, dan membawa persoalan ini ke Mahkamah Konstitusi (MK) agar MK juga turun tangan mengenai dugaan banyaknya dana ilegal dalam Pilpres yang lalu.
Penggagas hak menyatakan pendapat itu, Fahri Hamzah (PKS), kepada pers di gedung DPR/MPR Jakarta, Rabu, menjelaskan bahwa hak menyatakan pendapat telah ditandatangani 18 anggota DPR dari berbagai fraksi, minus anggota Fraksi Partai Demokrat (PD).
Mereka membawa kasus ini ke MK untuk meminta fakta terkait dugaan dana ilegal dalam Pilpres. MK diminta bertindak proaktif untuk menyikapi polemik dana Pilpres. Setelah ada fatwa dari MK, mareka akan mengajukan hak menyatakan pendapat kepada pimpinan DPR.
Dalam berkas mengenai hak menyatakan pendapat DPR, anggota DPR menemukan indikasi kuat mengalirnya dana ilegal bagi kampanye Pilpres 2004. Ada dugaan Capres menerima dana dari sumber yang tidak jelas. Ada juga temuan bahwa secara ekonomi, penyumbang tidak memiliki kemampuan memberi sumbangan dalam jumlah besar.
Karena itu, ada dugaan memanipulasi dan meminjam alamat penyumbang agar penyumbang sebenarnya tidak terlihat. Ada juga indikasi dana BUMN masuk ke Capres. Bahkan ada dugaan aliran dana asing melalui LSM yang langsung dialirkan ke berbagai daerah.(*)
Editor: Heru Purwanto
Copyright © ANTARA 2007