Ketua DPD Partai Golkar Kota Banjarmasin Hj Ananda di gedung dewan kota, Selasa, menyatakan tidak benar bahwa ada pemecatan terhadap H Iwan Rusmali sebagai kader Golkar hingga kini.
"Anggap ini klarifikasi, bahwa tidak benar pemecatan Bapak H Iwan Rusmali SH MM, karena sampai saat ini saya belum menerima surat pemecatannya, karena Bapak H Iwan Rusmali sebagai ketua DPRD Kota Banjarmasin yang di non aktifkan itu adalah salah satu anggota dewan kehormatan DPD Partai Golkar Provinsi Kalsel," ujarnya.
Menurut dia, keputusan pemecatan H Iwan Rusmali sepenuhnya wewenang DPD Partai Golkar Provinsi, hingga DPD Partai Golkar Kota Banjarmasin akan menunggu instruksi dari jajaran atas tersebut.
"Karenanya, pihaknya di Fraksi Golkar DPRD Kota Banjarmasin belum bereaksi apa pun, termasuk DPD Partai Golkar Kota Banjarmasin sebagai perpanjangan tangan DPD Partai Golkar Provinsi," jelas anggota DPRD Kota Banjarmasin ini.
Jika ada instruksi DPD Partai Golkar Kalsel untuk melakukan pergantian pimpinan di DPRD Kota Banjarmasin yang menjadi jatah partainya, tentunya akan dilakukan sesuai AD/RT partai.
"Sesuai ketentuan partai kita, masalah pergantian posisi ketua DPRD itu akan dirapat plenokan di internal partai, sesuai prosedurnya akan diajukan beberapa nama," papar Ananda.
Sebagai Ketua DPD Partai Golkar Kota Banjarmasin, aku Ananda, dirinya tidak berambisi menjadi Ketua DPRD Kota Banjarmasin.
"Kalau ditanya kepenginkah jadi Ketua DPRD Kota Banjarmasin, saya tegaskan tidak! Dari dulu itu, tapi kalau partai memberi amanah tugas itu saya siap menjalankan," tegasnya.
Sejauh ini, kata Ananda, pihaknya di DPD Partai Golkar Kota Banjarmasin terus melakukan koordinasi dengan DPD Partai Golkar Provinsi Kalsel, bahkan semenjak terjadinya OTT KPK terhadap Iwan Rusmali pada 15 September lalu.
"Selalu kita melakukan komunikasi dengan pihak DPD Partai Golkar Provinsi, namun sejauh ini belum ada surat resmi sama sekali kita dapatkan tentang masalah ini," pungkasnya.
Sebagaimana diketahui, KPK melakukan OTT terhadap Ketua DPRD Kota Banjarmasin H Iwan Rusmali dan satu anggota DPRD lainnya Andi Effendi dari Fraksi PKB karena dugaan menerima suap dari pihak BUMD dalam hal ini PDAM Bandarmasih pada Kamis (15/9).
Beserta itu, KPK juga menggelandang pihak terduga suap, yakni, Direktur Utama PDAM Bandarmasih Ir Muslih dan Menejer Keuangannya Transis, keempatnya tersebut sudah dinyatakan KPK sebagai tersangka dan ditahan di kantor pusat KPK Jakarta.
Pewarta: Sukarli
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2017