Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah tengah mempertimbangkan pemberian sejumlah insentif bagi perusahaan yang menyediakan bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi guna lebih menggalakkan bisnis tersebut. Direktur Pembinaan Hilir Ditjen Migas Departemen ESDM Erie Soedarmo di Jakarta, Rabu mengatakan, pemberian insentif diharapkan memberikan peluang konsumen mendapatkan BBM nonsubsidi dengan harga lebih murah. "Pemerintah telah bertekad mengurangi subsidi BBM secara bertahap, karenanya penyedia BBM nonsubsidi akan diberi insentif," katanya. Menurut dia, sejumlah insentif yang bisa diberikan antara lain pembebasan pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) bagi kendaraan diplomatik, pembebasan pajak bumi dan bangunan (PBB) selama 10-15 tahun untuk lahan yang dibangun stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU). Selain itu, peninjauan kembali PBBKB buat BBM industri dan pajak pertambahan nilai (PPN) BBM nonsubsidi, serta untuk menggalakkan pemakaian bahan bakar nabati (BBN) bisa dikenakan kenaikan bea impor BBM dan kenaikan pajak ekspor BBN. Erie mencontohkan, di China, perusahaan yang mendirikan SPBU dibebaskan sejumlah pajak bahkan ada yang hingga 50 tahun, sehingga mereka mau berinvestasi sampai ke daerah-daerah. "Keuntungan lainnya, ada jaminan suplai bahan bakar selama 50 tahun dan memberikan dampak berantai di daerah bersangkutan," katanya. Namun, lanjutnya, memang pemberian insentif tersebut tidak terkait langsung dengan Departemen ESDM. "Kalau kami, hanya bisa mempermudah perijinan dan itu sudah dilakukan," katanya.(*)
Pewarta:
Editor: Heru Purwanto
Copyright © ANTARA 2007