Kasus kembali mencuat setelah adanya curhatan ibu korban di akun sosialnya."Bogor (ANTARA News) - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bogor Kota, Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) pada Selasa membongkar makam Hilarius Christian Event Raharja, siswa SMA Budi Mulya, yang tewas karena kasus perkelahian maut ala "gladiator".
"Pembongkaran makam bagian dari penyelidikan untuk keperluan otopsi," kata Kepala Sub Bagian Hubungan Masyarakat Polresta Bogor Kota AKP Syarif Hidayat.
Kegiatan itu melibatkan tim dokter polisi dari Polda Jabar dipimpin Kmisaris Polisil Ihsan dibantu tiga staf dan pihak Rumah Sakit Polres Bogor Kota.
Makam Hilarius terletak di Pemakaman Umum Cipaku, Kota Bogor. Sebelum pembongkaran petugas menunggu kedatangan pastor untuk prosesi keagamaan.
Syarif menjelaskan kasus Hilarius mencuat setelah postingan curahan hati (curhat) ibunya, Maria Agnes, yang ditujukan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui media sosial.
Maria menceritakan ada aksi tawuran pelajarberujung maut ala "gladiator" antara sekolah SMA Budi Mulya dengan SMA Mardi Yuana yang terjadi 29 Januari 2016, tepatnya pukul 15.00 sampai 17.00 WIB.
Lokasi tawuran tersebut terjadi di Taman Palupuh, Kelurahan Tegal Gundi, Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor. Peristiwa tersebut mengakibatkan kematian Hilarius, demikian keterangan Maria Agnes.
Peristiwa tersebut, diceritakannya, direncanakan oleh kedua belah pihak masing-masing lima siswa SMA Mardi Yuana, dan tiga siswa SMA Budi Mulya untuk melakukan kegiatan "bomboman" atau perkelahian ala "gladiator". Masing-masing pihakberkelahi hingga salah satu di antaranya minimal tiga orang menyatakan menyerah.
"Kegiatan tersebut disinyalir sudah berjalan setiap tahun, terutama dalam menghadapi event besar, seperti pertandingan basket antarsekolah DBL," katanya.
Ia mengemukakan meski anaknya yang menjadi korban sudah menyerah atau sudah tidak berdaya, namun dia terus dipukuli hingga terkapar dan tewas di lokasi.
Kejadian tersebut diprovokasi oleh alumni SMA Budi Mulya berinisial TB dan alumni SMA Mardi Yuana berinisial HZK. Keduanya telah dikeluarkan oleh sekolah karena dua tahun tidak naik kelas. Kegiatan tersebut sudah direncanakan atau sudah diatur untuk melakukan "bomboman".
Namun, menurut pengakuan Maria, anaknya dipaksa menjadi "gladiator", karena jika menolak akan dipukuli oleh kakak kelasnya.
Ia mengatakan bahwa kepolisian telah melakukan pemeriksaan terhadap pihak keluarga korban dan 11 saksi yang terdiri atas para penonton dan pihak lain yang terlibat dalam peristiwa tersebut, baik dari siswa pelajar SMA Budi Mulya maupun SMA Mardi Yuana.
Maria juga menyatakan bahwa pihak kepolisian telah memeriksa tempat kejadian perkara (TKP) dan memeriksa sejumlah pihak, termasuk melakukan komunikasi dengannya.
Ia pun mengemukakan pertama kali mendapat kabar kematian anaknya dari Rumah Sakit (RS) Azra bahwa anaknya telah meninggal dunia dengan diberi surat kematian dari pihak rumah sakit.
Pihak kepolisian kemudian menjelaskan mekanisme penyidikan, dan memerlukan proses otopsi terhadap jenazah korban sebagai keharusan dan pelengkap dalam pemberkasan kasus kriminal.
Namun, Maria Agnes dan pihak keluarga keberatan dengan langkah hukum serta proses hukum untuk melakukan otopsi.
Selain itu, Kantor Dinas Pendidikan Kota Bogor diketahui pihak kepolisian juga telah mengadakan mediasi dengan mengundang Kepala Sekolah SMA Budi Mulia dan Kepala Sekolah Mardi Yuana, tanpa melibatkan kepolisan.
Oleh karena itu, kepolisian berinisiatif membuat Laporan Polisi model A, namun penyidikan kasus tersebut belum tuntas karena pelaku sudah di keluarkan dari sekolah dan pindah keluar kota.
"Kasus kembali mencuat setelah adanya curhatan ibu korban di akun sosialnya," kata AKP Syarif Hidayat.
Ia mengungkapkan bahwa selama ini Kepolisian Sektor (Polsek) Bogor Utara melakukan upaya hukum dengan pemeriksaan tambahan terhadap ibu korban dan bapak korban, serta pemeriksaan saksi-saksi yang terkait.
"Mendalami kasus secara profesional dan proposional, membentuk tim gabungan unit reskrim Polsek Bogor Utara dan Reskrim Polresta Bogor menindaklanjuti perkara hingga tuntas didukung pihak keluarga," demikian AKP Syarif Hidayat.
Pewarta: Laily Rahmawaty
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2017