Kupang (ANTARA News) - Dalam kurun waktu 16 tahun sejak 1990 hingga 2006, sebanyak 23 negara telah menuduh Indonesia terlibat praktek dumping, subsidi dan tindakan "safeguard" sebagai upaya proteksi terhadap perusahaan/industri dalam negeri. Direktur Pengamanan Perdagangan, Ditjen Kerjasama Perdagangan Internasional, Departemen Perdagangan, Martua Sihombing, di Kupang, Rabu, mengatakan 23 negara itu merupakan negara-negara Uni Eropa, Amerika Serikat, Australia dan India. "Uni Eropa menempati urutan tertinggi dalam tuduhan dumping, subsidi dan tindakan `safeguard` terhadap Indonesia, yakni sebanyak 26 kasus, disusul Amerika Serikat dengan 20 kasus, Australia 18 kasus dan India sebanyak 18 kasus," ujar Sihombing. Sihombing berada di Kupang terkait sosialisasi "Strategi Menghadapi Tuduhan Dumping, Subsidi dan Tindakan Safeguard dalam Mempertahankan Akses Pasar Ekspor". Sosialisasi itu melibatkan pelaku bisnis, produsen/eksportir, aparatur pemerintah daerah, civitas akademika dan pemerhati perdagangan internasional di wilayah Provinsi NTT. Ia mengatakan tuduhan dumping, subsidi dan "safeguard" yang dilakukan 23 negara terhadap Indonesia itu terjadi dalam 161 kasus, terdiri atas 136 kasus tuduhan dumping, 11 kasus tuduhan subsidi dan 14 kasus tuduhan safeguard. Salah satu tuduhan dumping dilakukan Australia terhadap produk "Portland Grey Cement" yang diproduksi oleh PT Semen Kupang, namun pada tahun 2003 penyelidikan terhadap kasus itu dihentikan karena kerugian yang diderita oleh industri domestik bukan disebabkan oleh barang impor yang diduga dijual dengan harga dumping. "Fakta-fakta itu menggambarkan penggunaan instrumen pengamanan perdagangan internasional berupa tuduhan dumping, subsidi dan 'safeguard' sudah banyak dilakukan negara maju terhadap negara berkembang," ujarnya. Sihombing mengatakan, dari 161 kasus tuduhan dumping, subsidi dan tindakan "safeguard" itu, sebanyak 21 kasus (13 persen) masih dalam proses penanganan, 66 kasus (41 persen) telah diselesaikan penyelidikannya dan telah dikenakan Bea Masuk Anti-Dumping atau Bea Masuk Imbalan/Tindakan Safeguard dan 74 kasus (46 persen) telah dihentikan proses penyelidikannya karena tidak cukup bukti. Tuduhan dumping dalam proses penanganan antara lain, produk "Coated free sheet paper", "uncoated printing dan writing printing" (included light weight coated paper), "passenger car tire and light truck tire" , "glass block", "polyvinyl chloride", "maleic anhydride" dan "polyester staple fibre". Tuduhan subsidi dan tindakan "safeguard" yang juga sedang dalam proses penanganan masing-masing hanya satu kasus, yakni produk "coated free sheet paper" dan "clear float glass". Sementara itu, 66 kasus yang telah selesai penyelidikannya antara lain tuduhan terhadap produk "ceramic tile", "flat hot rolled in coils and not coils", "acrylic", "polyethylene terephthalae", "syainless steel fastener", "linear low density polyethylene", "portland grey cement" dan "oil filter". Sedangkan 74 kasus tuduhan yang dihentikan karena tidak cukup bukti antara lain produk "polyvinyl chloride" (resin), "clear float glass", "polyester textured yarn", "footwater with uppers textile", "footwater with uppers leather or plastic", "cartein hot rolled steel plate", kain tenun benang "filament dan gypsum plaster board". "Kami terus melakukan langkah-langkah proaktif melalui penyuluhan dan penyebaran informasi dengan menjelaskan kepada semua pihak tentang semakin meningkatnya tuduhan dumping, subdisi dan tindakan 'safeguard' oleh banyak negara terhadap produk ekspor Indonesia," katanya.(*)
Editor: Heru Purwanto
Copyright © ANTARA 2007