Medan (ANTARA News) - Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara segera melimpahkan perkara korupsi pengembangan perpustakaan sekolah dasar senilai Rp3,395 miliar di Badan Perpustakaan dan Arsip Daerah Provinsi Sumut tahun 2014 ke di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Medan.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut Sumanggar Siagian di Medan, Selasa mengatakan kasus korupsi tersebut melibatkan tujuh tersangka.
Para tersangka adalah RM (staf panitia pengadaan barang dan jasa), SH (ketua panitia pengadaan barang dan jasa), GSN, sekretaris panitia pengadaan barang dan jasa, JWB (Wakil Direktur CV Alva Omega), HT (mantan Kepala Badan Perpustakaan dan Arsip Daerah Sumut), MC (Direktur CV Multi Sarana Abadi), dan HP (Direktur CV Indroprima), ujar Sumanggar.
Ia menyebutkan, saat ini jaksa yang dipercaya menangani kasus korupsi tersebut, sedang menyusun dakwaan, dan setelah rampung nantinya akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan.
Kasus korupsi yang merugikan keuangan negara tersebut, diharapkan secepatnya disidangkan di Pengadilan Tipikor Medan.
"Ketujuh tersangka korupsi itu, saat ini masih ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas IA Tanjung Gusta, Kota Medan," ucapanya.
Sumanggar menjelaskan ketujuh tersangka diduga melakukan penyimpangan dana pengembangan perpustakaan pondok pesantren di Sumut senilai Rp614,375 juta, pengadaan buku keliling kabupaten/kota di Sumut senilai Rpp816 juta dari APBD Sumut tahun anggaran 2014 sebanyak 16.000 eksemplar.
Selain itu mereka diduga terlibat penyimpangan dana pengembangan perpustakaan SLTP di Sumut senilai Rp3,7 miliar dan dugaan korupsi lainnya dalam pengadaan bantuan buku perpustakaan rumah ibadah Rp3,7 miliar dari APBD Sumut Tahun Anggaran 2014, kata juru bicara Kejati Sumut itu.
Pewarta: Munawar Mandailing
Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2017