"Besok akan digelar Rapat Pimpinan, kalau disetujui maka disiapkan surat yang akan dikirim kepada Presiden Jokowi untuk bertemu," kata Fahri di Gedung Nusantara III, Jakarta, Senin.
Fahri mengatakan Pimpinan DPR sudah menerima surat Pansus terkait permohonan konsultasi dengan Presiden dan dirinya memahami keinginan Pansus tersebut.
Menurut dia, Pansus Angket ingin agar masalah yang ditemukan Pansus didengarkan langsung Presiden Jokowi sehingga bukan pihak lain yang pertama kali mengetahuinya.
"Ini hanya permintaan konsultasi bukan sebuah bentuk intervensi," ujarnya.
Menurut dia, DPR dalam hal ini Pansus Angket sudah selesai melaksanakan tugas pengawasannya terhadap KPK dan ingin melaporkan kepada Presiden agar bisa mengantisipasi.
Fahri menilai Presiden harus ikut campur tangan mengatasi permasalahan besar korupsi karena tidak pernah berhenti dan terus terjadi.
"Hal ini agar terbiasa terhadap kritik yang disampaikan DPR. Ini bagian dalam temuan dalam penataan kelembagaan KPK," katanya.
Sebelumnya, Wakil Ketua Pansus Angket Masinton Pasaribu mengatakan Pansus Angket menemukan empat poin signifikan yaitu terkait kelembagaan KPK, anggaran, tata kelola Sumber Daya Manusia di KPK, dan penegakan hukum dalam pemberantasan korupsi yang dilakukan institusi tersebut.
Masinton menjelaskan empat temuan signifikan yang ada dalam koper tersebut akan dilaporkan dalam Rapat Paripurna (Rapur) DPR pada 28 September dan sebelum itu akan dibawa ke Presiden Joko Widodo.
"Sebelum kami laporkan hasil temuan Pansus ini ke Paripurna, akan disampaikan kepada Presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintah," ujarnya.
Dia mengatakan langkah itu dilakukan agar Presiden bisa mengkaji dan mempelajari temuan Pansus agar bisa menata politik hukum dan pemberantasan korupsi ke depan agar bisa semakin kokoh dan maju serta negara mampu membangun sistem anti korupsi.
(T.I028/I007)
Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2017