Jakarta (ANTARA News) - Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita meminta pada pemerintah daerah melalui Dinas Perdagangan di berbagai provinsi untuk membantu membuat konsumen cerdas dalam memilih produk yang berkualitas dan memenuhi standar.

Dalam acara Sinkronisasi Kebijakan Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Tahun 2017, Mendag menegaskan untuk tidak membiarkan konsumen terperdaya terutama dengan berbagai penemuan bahan konsumsi yang palsu.

"Jangan biarkan rakyat kita tertipu, masyarakat konsumen kita diracuni. Jangan biarkan dia dilepaskan untuk memilih sesuatu yang tidak benar. Adalah tugas kita membuat konsumen cerdas memilih produk Indonesia yang berkualitas dan memenuhi standar," kata Mendag dalam sambutannya di Jakarta, Senin.

Enggar menjelaskan meskipun berbagai produk yang dihasilkan terdapat kekurangan, paling tidak masyarakat membeli barang yang memenuhi standar SNI dan terdaftar dalam registrasi Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Dari data lndeks Keberdayaan Konsumen (IKK) 2016, Indonesia berada di angka 30,86. Angka tersebut menunjukkan konsumen Indonesia masih berada di level "paham".

Artinya, konsumen Indonesia baru mengetahui hak dan kewajiban sebagai konsumen. Konsumen Indonesia belum mampu memanfaatkan hak dan kewajiban mereka, serta belum berperan aktif memperjuangkan hak mereka sebagai konsumen.

Enggar menilai IKK sebesar 30,8 persen atau dengan level "paham" masih jauh jika dibandingkan negara-negara di Eropa sebesar 51,3 persen. Oleh karena itu, butuh upaya dari berbagai pihak untuk membuat konsumen Indonesia aktif mendapatkan hak mereka.

"Kementerian/lembaga, pemerintah daerah dan swasta harus berkerja sama mencetak konsumen cerdas. Dengan begitu, konsumen dapat menggunakan dan memperjuangkan haknya secara mandiri," ungkapnya.

IKK terbagi ke dalam rentang 0,0-20,0 (sadar); 20,1-40,0 (paham); 40,1-60,0 (mampu); 60,1-80,0 (kritis); dan 80,1-100,0 (berdaya).

(T.M053/A029)

Pewarta: Mentari Dwi Gayati
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2017