Cikarang, Bekasi (ANTARA News) - Polda Metro Jaya bersama Polres Metro Bekasi, Jawa Barat, melakukan operasi tangkap tangan di Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pengadaan Perijinan Terpadu dan Satu Pintu Kabupaten Bekasi.

"Itu terjadi beberapa jam dan berhasil mengamankan dua pelaku serta barang bukti berupa data," kata Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya AKBP Fredy Iriawan di Kabupaten Bekasi, Senin.

Menurut dia, dalam penangkapan ini berhasil mengamankan satu orang dengan status pegawai negeri sipil atas nama Abdul Hamid dan seorang warga yang identitasnya dirahasiakan.

Pihaknya masih mengembangkan kasus operasi tangkap tangan itu dan ada beberapa hal yang krusial yang masih dalam penyelidikan.

Dalam penangkapan tersebut, kedua pelaku tersebut langsung di gelandang ke mobil beserta beberapa berkas dan perangkat komputer.

Selain itu, penyidik dari Polda Metro Jaya juga berhasil mengamankan uang Rp35.000.000.

Sementara itu, Kepala Bidang Perizinan Dinas Penanaman Modal dan Pengadaan Perijinan Terpadu dan Satu Pintu (DPMPPTST) Kabupaten Bekasi, Deni menjelaskan, dalam penangkapan itu pihak kepolisian hanya meminta keterangan berupa sepak terjang pelaku.

Kedatangan Polisi tersebut tidak diketahui sebelumnya. Mereka langsung masuk ke ruangan guna melakukan pemeriksaan.

Namun hal tersebut belum diketahui maksud tujuannya masuk ke ruangan perizinan.

Ia menambahkan, Dinas DPMPPTST Kabupaten Bekasi akan tetap koperatif dan siap bila harus memberikan keterangan. "Itu bila diperlukan," katanya.

Pemeriksaan tersebut berlangsung selama tiga hingga empat jam dengan membawa berkas dan data dari komputer.

"Dari keterangan pihak berwajib tadi menyebutkan adanya tindak pemungutan berupa uang dari dua perusahaan di Kabupaten Bekasi," katanya.

(T.KR-MFD/S023)

Pewarta: Mayolus Fajar D
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2017