Semarang (ANTARA News) - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Jawa Tengah melayangkan surat peringatan kepada ratusan stasiun radio untuk menghentikan sejumlah pelanggaran, khususnya mengenai isi siaran. Koordinator Bidang Hukum dan Sanksi KPID Jateng, Hari Wiryawan SH MA, di Semarang, Rabu, menyebutkan bahwa 126 dari 300 stasiun radio yang dipantaunya melanggar hukum penyiaran. Faktor persaingan yang amat ketat antar-stasiun radio untuk merebut pendengar dan pemasang iklan, menurut dia, merupakan salah satu faktor terjadinya pelanggaran tersebut, selain ketidaktahuan pengelola akan norma etika dan hukum. "Tapi, ada juga di antara pengelola stasiun radio yang tidak mau tahu. Bagi mereka yang penting populer dan banyak iklannya," katanya. Ia menyebutkan, ada enam kategori pelanggaran, antara lain penyiar berbicara dengan nada menggoda secara seksual atau berkata seronok. Bentuk pelanggaran lain yang tak kalah maraknya adalah iklan obat kuat dengan penyajian secara cabul, ujarnya. Ada pula iklan pengobatan alternatif, menurut dia, merinci penyakit yang bisa disembuhkan secara vulgar dan tidak berasusila, seperti memanjangkan dan membesarkan alat vital dan daerah sensitif lainnya yang sering diulang-ulang di stasiun radio. Selain itu, ia mengemukakan, KPID juga menemukan pelanggaran administrasi, seperti mengubah nama stasiun radio, pindah alamat, dan ganti frekuensi tanpa memberi tahu ke KPID setempat. "Semua pelanggaran itu dapat dikenai sanksi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, yakni berupa sanksi administratif dengan maksimal pencabutan izin dan sanksi pidana kurungan atau denda," katanya. Di lain pihak, ia menilai, tidak semua stasiun radio di Jateng buruk. "Banyak stasiun radio yang sehat dan profesional. Ini yang perlu didukung," kata Hari menambahkan. (*)
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2007