Medan (ANTARA News) - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan, pihaknya tetap mendukung upaya pemberantasan korupsi yang telah dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), karena hal ini merupakan kewenangan penegak hukum tersebut.
"Kita sangat setuju dengan pemberantasan korupsi yang diterapkan Komisi Pemberantasan Korupsi untuk menyelamatkan keuangan negara tersebut," kata Mendagri Tjahjo Kumolo, usai Seminar Nasional Pendidikan Kebangsaan: "Revitalisasi Nilai-Nilai Pancasila Dalam Pendidikan Nasional" di kampus Universitas Khatolik Santo Thomas Medan, Sabtu.
Menurut dia, pencegahan dan pemberantasan korupsi dilakukan oleh KPK itu, disambut baik oleh institusi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
"Karena, KPK tersebut diberikan tugas negara," ujar Tjahjo.
Ia juga mengatakan, Kemendagri memberikan dukungan agar tidak terjadi pelemahan terhadap kinerja yang dilakukan KPK.
"Kita tidak menginginkan adanya pelemahan terhadap kegiatan anti rasuah yang melaksanakan aktivitas, dalam pemberantasan korupsi tersebut," ucap Mendagri.
Mendagri Tjahjo Kumolo berada di Medan, sejak Jumat (15/9), dan menyerahkan SK pengangkatan RM. Harry Nugroho sebagai Plt Bupati Batubara kepada Gubernur Sumut HT Erry Nuradi sebagai perpanjangan pemerintah pusat.
Selanjutnya, Gubernur Sumut menyerahkan SK tersebut kepada Harry Nugroho yang ditetapkan menjadi pejabat pelaksana bupati, menyusul Bupati Batubara OK Arya Zulkarnaen ditangkap dan ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi sejak 13 September 2017.
Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Batubara OK Arya Zulkarnain pada Rabu (13/9) Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan tujuh orang.
Namun dalam pemeriksaan, KPK hanya menetapkan status tersangka dan menahan lima orang dalam dugaan tindak pidana korupsi suap terkait dengan pekerjaan pembangunan infrastruktur di Kabupaten Batubara Tahun Anggaran 2017.
Kelima orang itu adalah Bupati Batubara OK Arya Zulkarnain, Kepala Dinas PUPR Pemkab Batubara Helman Herdady, dan pemilik dealer mobil Sujendi Tarsono sebagai pihak penerima.
Dua orang lagi adalah Maringan Situmorang dan Syaiful Azhar selaku kontraktor yang diduga sebagai pihak pemberi suap. Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan uang tunai dengan nilai Rp346 juta.
Pewarta: Munawar Mandailing
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2017