Sukabumi (ANTARA News) - Petugas gabungan dari Dinas Kesehatan dan Polres Sukabumi Kota memeriksa sejumlah apotek guna mengantisipasi peredaran obat yang mengandung Karisoprodol seperti PCC.
"Pemeriksaan ini kami lakukan untuk memastikan bahwa di Kota Sukabumi tidak beredar obat PCC yang penyalahgunaanya bisa berhalusinasi tingkat tinggi seperti puluhan remaja di Kendari, Sulawesi Tenggara," kata Kepala Dinkes Kota Sukabumi Ritanenny di Sukabumi, Sabtu.
Pemeriksaan apotek tersebut dilakukan di beberapa titik seperti di Jalan Harun Kabir dan Jalan Pernigaan, Kecamatan Cikole. Tanpa basa basi petugas gabungan pun memeriksa apotek dan toko yang menjual obat-obatan dan meminta keterangan dari pemilik maupun pengelolanya.
Walaupun tidak ditemukan adanya PCC atau obat lainnya yang mengandung Karisoprodol, tetapi petugas melakukan pembinaan agar tidak menjual belikan obat seperti itu, jika di kemudian hari ditemukan maka akan dikenakan sanksi mulai dari teguran hingga pencabutan izin usahanya.
Menurutnya, obat yang mengandung Karisoprodol ini sebenarnya sudah dilarang beredar sejak 2013 lalu dan ditarik dari peredaran. Namun, entah apa yang menjadi penyebabnya obat seperti PCC kembali beredar dan menelan korban di Kendari.
"Kami dengan pihak kepolisian terus berkoordinasi dan melakukan pemeriksaan secara rutin untuk antisipasi masuknya obat PCC. Karisoprodol ini merupakan bahan baku obat keras yang efek sampingnya sangat berbahaya jika digunakan tanpa petunjuk dokter," tambah Rita.
Sementara, Kapolres Sukabumi Kota AKBP Rustam Mansur mengatakan pemeriksaan yang dilakukan pihaknya sebagai antisipasi dini, dikhawatirkan PCC masuk ke wilayah hukumnya.
Selain PCC, pihaknya juga memeriksa jenis obat lainnya yang rawan disalahgunakan seperti Tramadol, Hexymer dan lain-lain. "Pengawasan secara rutin kami lakukan, selain melakukan tindakan penangkapan kami juga memberikan pembinaan," katanya.
Pewarta: Aditya A Rohman
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2017