Jakarta (ANTARA News) - Delegasi Indonesia memperjuangkan kepentingan nelayan kecil dalam perundingan pembentukan disiplin mengenai subsidi perikananan di Organisasi Perdagangan Dunia (World Trade Organization/WTO), seperti disampaikan dalam keterangan pers dari PTRI Jenewa yang diterima di Jakarta, Sabtu.
"Pemberantasan IUU Fishing (penangkapan ikan secara ilegal) memerlukan komitmen global. Komitmen ini perlu ditegakkan kepada semua pelaku yang terlibat kegiatan IUU Fishing," kata Direktur Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan, Nilanto Perbowo, yang berpartisipasi sebagai Delegasi RI dalam perundingan tersebut.
Perundingan tentang pembentukan disiplin mengenai subsidi perikananan di WTO itu diselenggarakan di Markas Besar WTO di Jenewa pada 11-12 September 2017.
"Indonesia menekankan bahwa pelarangan bentuk subsidi yang sedang dibahas dalam pembentukan disiplin subsidi perikanan di WTO haruslah bersifat nyata. Untuk itu, Indonesia memandang bahwa negative list approach dapat memberikan gambaran yang lebih jelas mengenai subsidi yang dilarang dan subsidi yang masih diperbolehkan," ujar Nilanto Perbowo.
Pertemuan di WTO tersebut mulai membahas secara rinci setiap proposal proponen yang telah dimasukkan ke dalam cluster atau tema pada matriks. Salah satu hal penting yang disampaikan oleh Indonesia adalah pentingnya pencantuman mandat dasar perundingan yang berorientasi pembangunan dalam pembukaan disiplin, selain tentang pencapaian Sasaran Pembangunan Berkelanjutan (Sustainable Development Goals/SDGs) pada 2020.
Indonesia menekankan pentingnya kelanjutan negosiasi subsidi perikanan yang berdasarkan mandat Deklarasi Menteri di Doha pada 2001 dan di Hong Kong pada 2005, serta memasukan Konvensi PBB tentang Hukum Laut Internasional (UNCLOS) sebagai dasar pengaturan wilayah perairan untuk manajemen kelautan dan perikanan.
Dalam kesempatan tersebut, delegasi Indonesia juga menyampaikan praktik-praktik terbaik nasional berupa komitmen dalam penegakan hukum secara tegas dalam pemberantasan kegiatan IUU Fishing.
Reformasi Kebijakan Nasional Indonesia telah berkontribusi secara signifikan dalam penanganan kegiatan penangkapan ikan yang ilegal, tidak berizin, dan tidak dilaporkan (IUU Fishing), baik dalam skala nasional maupun regional.
Pemerintah Indonesia sama sekali tidak menoleransi IUU Fishing, antara lain dalam hal pemberian sanksi tegas kepada operator, dan pemilik kapal, termasuk perusahaan.
Selain itu, Pemerintah Indonesia tetap memandang bahwa perlakuan khusus dan berbeda (special and differential treatment), khususnya bagi kegiatan perikanan artisanal dan skala kecil, harus menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari disiplin yang akan dibentuk di WTO.
Pemerintah Indonesia memandang hal itu penting untuk meningkatkan keadilan, khususnya untuk anggota negara berkembang dan negara tertinggal dalam pengembangan sektor perikanan domestiknya. Namun, perlakuan khusus dan berbeda tersebut dapat diterapkan secara terukur dengan mempertimbangkan asas proporsionalitas dan efektivitas.
Dalam perundingan WTO mengenai subsidi perikanan tersebut, Indonesia diwakili oleh delegasi dari Kementerian Kelautan dan Perikanan serta staf Perwakilan Tetap Republik Indonesia (PTRI) di Jenewa.
Pewarta: Yuni Arisandy
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2017