Semarang (ANTARA News) - Jalan tol Semarang-Solo Seksi III Ruas Bawen-Salatiga sepanjang 17,6 kilometer, resmi dioperasikan dari dua arah dan untuk sementara bisa dilewati tanpa tarif alias gratis mulai Jumat pukul 16.00 WIB.

"Soft opening ini berdasarkan sertifikat laik fungsi jalan tol Semarang-Solo segmen III Bawen-Salatiga dari Direktorar Jenderal Perhubungan Darat Nomor AJ.005/U/17/DJPD/2016 tanggal 24 Agustus 2017 dan sertififikat dari Kepala Badan Pengatur Jalan Tol nomor JL.03.04-P/338 tanggal 14 September 2017," kata Direktur Utama PT Trans Marga Jateng Yudhi Krisyunoro di Semarang, Jumat.

Ia menjelaskan bahwa pengoperasian jalan tol Bawen-Salatiga sementara hanya untuk kendaraan kecil golongan II, sedangkan kendaraan jenis bus dan truk belum diizinkan melintas di ruas jalan tol tersebut.

Terkait dengan pemberlakuan tarif tol Bawen-Salatiga, Yudhi menyebutkan bahwa hal itu menunggu terbitnya surat dari Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

"Keputusan mengenai tarif tol Bawen-Salatiga masih menunggu surat dari Menteri PUPR. Insya Allah bulan ini sudah terbit," ujarnya.

Ia menegaskan, meskipun pengoperasian jalan tol Bawen-Salatiga dalam tahap uji coba, tapi dapat dipastikan standar pelayanan minimum jalan tol sudah terpenuhi sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Republik Indonesia Nomor 16/PRT/M/2014 tanggal 17 Oktober 2017.

Yudhi juga mengakui pengoperasian jalan tol yang dikerjakan sejak Agustus 2015 itu sempat tertunda dua kali.

Menurut dia, tertundanya pengoperasian jalan tol Bawen-Salatiga itu karena beberapa hal teknis seperti menunggu selesainya uji kelaikan dari Dirjen Perhubungan Darat serta Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT).

"Ada juga proses yang harus dilalui sebelum jalan tol dioperasikan yaitu uji kelaikan dari Komisi Keselamatan Jalan dan Terowongan (KKJT)," katanya.

Pengoperasian jalan tol Bawen-Salatiga sekaligus menandai perubahan sistem transaksi tol yang saat ini masih menggunakan sistem terbuka, selanjutnya akan menggunakan sistem transaksi tertutup sesuai dengan perjanjian pengusahaan jalan tol (PPJT).

Pewarta: Wisnu Adhi N.
Editor: Gilang Galiartha
Copyright © ANTARA 2017