Jakarta (ANTARA News) - Kejaksaan Agung menyatakan berkas perkara eks pejabat Kantor Pelayanan Pajak Madya Gambir, Agoeng Pramoedya, segera diselesaikan agar secepatnya dilimpahkan ke pengadilan.
"Tentunya, secepatnya diselesaikan berkas perkaranya agar bisa segera disidangkan di pengadilan," kata Jaksa Agung HM Prasetyo di Jakarta, Jumat.
Ia menyebutkan tersangka AP sudah ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejagung, yang berarti bahwa bukti-bukti yang dimiliki penyidik sudah lengkap.
Tersangka AP disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, Pasal 12 B, Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Penetapan tersangka AP itu sebagai pengembangan atas kasus tersangka sebelumnya, Jajun Jaenuddin, mantan Pengawai Negeri Sipil Ditjen Pajak Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Selatan. Tersangka AP merupakan pimpinan dari tersangka Jajun.
Penyalahgunaan wewenang oleh Jajun bahwa selama Januari 2007 sampai November 2013 terindikasi melakukan tindak pidana korupsi yang diduga menerima suap dalam penjualan faktur pajak dari beberapa perusahaan, baik secara langsung maupun tidak langsung dengan perantara pihak lain.
Di antaranya sekuriti perumahan, "office boy" KPP Madya, serta tukang jahit. Tersangka diduga menerima dana dari pihak-pihak lain melalui rekening yang bersangkutan di beberapa bank dengan total sebesar Rp14.162.007.605.
Selanjutnya dana atau uang yang diterima dipergunakan untuk pembelian mobil, logam mulia, dan properti. AP sendiri memiliki keterkaitan dengan tersangka Jajun, di mana AP selaku pimpinannya di kantor pelayanan pajak.
Untuk tersangka Jajun pasal yang disangkakan Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, Pasal 12 B, Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Kasus dugaan korupsi penerimaan gratifikasi, hadiah atau janji dalam pengurusan pajak itu bermula tersangka Jajun selama Januari 2007 sampai November 2013 terindikasi melakukan tindak pidana korupsi yang diduga menerima suap dalam penjualan faktur pajak dari beberapa perusahaan baik secara langsung maupun tidak langsung dengan perantara pihak lain.
Dalam pengembangan perkara itu, diketahui adanya aliran dana kepada pimpinannya tersangka Agoeng Pramoedya hingga akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
Bidik penyuap
Sebelumnya, penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) membidik tersangka dari perusahaan yang menyuap dua pegawai pajak yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, Jajun Junaedi dan Agoeng Pramoedya.
"Nanti iya (pemberi suap bakal diusut)," ucap Direktur Penyidikan (Dirdik) pada JAM Pidsus, Warih Sadono.
Ia menegaskan pihaknya sudah melakukan penyelidikan terhadap pemberi suap itu. "Kita lihat nanti siapa-siapanya," ujarnya.
Pewarta: Riza Fahriza
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2017