"Perlu kami tegaskan bahwa saudara Indra Jaya Piliang sudah tidak bertugas dan tidak menjadi Tim Ahli di Kementerian PANRB sejak 2015," kata Herman di Jakarta, Jumat.
Pernyataan Herman menyangkut ditangkapnya politikus Golkar Indra Jaya Piliang yang diduga terkait narkoba.
Sebelumnya, Indra Piliang memang pernah menjadi bagian dari Tim Ahli Kementerian PANRB. Namun Herman mengatakan sejak tahun 2016 Kementerian PANRB membubarkan Tim Ahli yang dibentuk tahun 2015 tersebut, dengan demikian Indra Piliang tidak lagi bertugas sebagai Tim Ahli di Kementerian PANRB.
"Kami turut prihatin dengan kejadian tersebut. Mari kita hormati proses hukum dan serahkan sepenuhnya kepada penegak hukum," kata Herman.
Menurut Herman, kejadian tersebut hendaknya menjadi cermin bahwa bahaya narkoba bisa merenggut siapa saja. Karena itu, Kementerian PANRB sebagai penggerak utama reformasi birokrasi sangat mendukung upaya pencegahan, pemberantasan, penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba.
"Sebagaimana ditegaskan Menteri PANRB Asman Abnur, Kementerian PANRB sangat mendukung dan menjadi bagian terdepan dalam melakukan upaya pencegahan, pemberantasan, penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba," kata Herman.
Pewarta: Rangga Pandu Asmara Jingga
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2017