"Banyak yang belum mengerti mengenai fasilitas tersebut, padahal bunga cicilannya bisa flat dan di bawah 10 persen," kata Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan cabang Jakarta Slipi, Tidar Yanto Haroen ketika memberikan sambutan di studio Epicentrum, Jakarta, Kamis.
Di hadapan ratusan peserta, ia menjelaskan fasilitas tersebut diberikan untuk para anggota kepesertaan agar dapat memiliki hunian yang layak serta memiliki cicilan yang tidak memberatkan dengan data-data yang sudah tercatat di data BPJS-TK.
Sementara itu, Relationship Manajer BTN Pujo Basuki mengatakan bahwa semua data dapat diintegrasikan dengan BTN, asalkan seluruh formulir serta administrasi sudah terproses dengan lengkap dan sesuai aturan.
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan akan menawarkan fasilitas pinjaman dalam bentuk Kredit Konstruksi, Kredit Pemilikan Rumah (KPR), dan pinjaman uang muka. Fasilitas ini diberikan kepada peserta yang aktif.
Dengan hanya terdaftar menjadi peserta aktif selama minimal satu tahun, pekerja sudah bisa mengajukan kredit ke Kantor Cabang Bank BTN dengan membawa persyaratan-persayaratan yang dibutuhkan.
Rumah yang diajukan juga harus merupakan rumah pertama peserta, dan apabila pasangan suami dan istri merupakan peserta BPJS Ketenagakerjaan, maka hanya satu pihak saja yang dapat mengajukan KPR.
Seluruh proses pengajuan KPR ini mengacu pada syarat dan ketentuan yang diberlakukan oleh Bank BTN serta otoritas yang mengatur bidang usaha perbankan.
Seluruh proses pengajuan KPR ini mengacu pada syarat dan ketentuan yang diberlakukan oleh Bank BTN serta otoritas yang mengatur bidang usaha perbankan.
Jangka waktu maksimal kredit untuk pemilikan rumah dapat dilakukan sampai 20 tahun, sementara jangka waktu pinjaman uang muka perumahan mengacu pada jangka waktu yang ditetapkan Bank BTN dengan batas maksimal 15 tahun.
Berbeda dengan jangka waktu kredit konstruksi yang hanya mengacu pada jangka waktu kredit yang berlaku di Bank BTN.
Perhitungan suku bunga yang berlaku mengacu pada ketentuan yang ditetapkan sesuai dengan BI Rate dan perhitungan dari Bank BTN.
Perhitungan suku bunga yang berlaku mengacu pada ketentuan yang ditetapkan sesuai dengan BI Rate dan perhitungan dari Bank BTN.
Khusus untuk pengajuan kredit pemilikan rumah non-subsidi dan pinjaman uang muka, peserta atau debitur dikenakan suku bunga sesuai BI Rate ditambah tiga persen per tahun dengan sistem anuitas tahunan sesuai perhitungan Bank BTN, mengutip dari laman resmi BPJS-TK.
Sementara suku bunga kredit pemilikan rumah subsidi mengacu pada ketentuan yang ditetapkan pemerintah, juga dengan sistem anuitas tahunan dari Bank BTN.
Sementara suku bunga kredit pemilikan rumah subsidi mengacu pada ketentuan yang ditetapkan pemerintah, juga dengan sistem anuitas tahunan dari Bank BTN.
Pewarta: Afut Syafril
Editor: Gilang Galiartha
Copyright © ANTARA 2017