Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan kronologi operasi tangkap tangan (OTT) Bupati Batubara OK Arya Zulkarnain (OKA) yang telah ditetapkan tersangka dugaan suap terkait pekerjaan pembangunan infrastruktur di Kabupaten Batubara Tahun Anggaran 2017.
"Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan delapan orang, yaitu Bupati Batubara OK Arya Zulkarnain (OKA), Kepala Dinas PUPR Pemkab Batubara Helman Herdady (HH), pemilik dealer mobil Sujendi Tarsono (STR), Staf Pemkab Batubara AGS, KHA dari pihak swasta, dan MNR sopir istri Bupati," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan saat konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Kamis.
Basaria menjelaskan pada Selasa (12/9), diketahui OKA meminta STR agar menyiapkan uang Rp250 juta yang akan diambil oleh KHA pada Rabu (13/9) di dealer mobil milik STR di daerah Petisah Kota Medan.
"Pada 13 September 2017, sekitar pukul 12.44 WIB KHA masuk ke dealer mobil milik STR dan tidak lama keluar sambil menenteng kantong kresek berwarna hitam," kata Basaria.
Selanjutnya, kata dia, tim KPK mengikuti mobil KHA dan mengamankan KHA di sebuah jalan menuju daerah Amplas.
"Di dalam mobil KHA, tim mendapatkan uang tunai senilai Rp250 juta yang dimasukkan dalam kantong kresek warna hitam," tuturnya.
Kemudian KHA dibawa oleh tim KPK kembali ke dealer mobil milik STR dan mengamankan STR bersama dua karyawannya.
"Keempatnya kemudian dibawa ke Polda Sumut untuk dimintai keterangan," ucap Basaria.
Setelah itu, kata dia, sekitar pukul 13.00 WIB tim mengamankan MAS di rumahnya di kota Medan.
"Sore menjelang maghrib, tim kemudian mengamankan kontraktor lainnya, yaitu SAZ di rumahnya di Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan. Secara paralel, tim KPK juga bergerak untuk mengamankan HH di rumahnya di Kota Medan," ucap Basaria.
Basaria mengatakan, di Kabupaten Batubara sekitar pukul 15.00 WIB tim KPK lainnya mengamankan OKA beserta sopir istrinya bernama MNR di rumah dinas Bupati.
"Dari tangan MNR, diamankan uang tunai senilai Rp96 juta. Uang Rp96 juta itu diduga sisa dana yang ditransfer dari STR kepada AGS atas permintaan bupati pada 12 September 2017 sebesar Rp100 juta," kata dia.
Setelah itu, tim bergerak untuk mengamankan AGS di rumahnya di Kabupaten Batubara dan ditemukan buku tabungan BRI atas nama AGS yang berisikan transfer uang.
"Pada pukul 21.40 WIB, tim KPK menerbangkan total delapan orang itu ke Jakarta untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Tim beserta para pihak yang diamankan tiba d kantor KPK sekitar pukul 01.00 dini hari tadi," ucap Basaria.
KPK menetapkan lima tersangka terkait kasus tersebut.
Diduga sebagai pihak penerima, yaitu Bupati Batubara OK Arya Zulkarnain (OKA), Kepala Dinas PUPR Pemkab Batubara Helman Herdady (HH), dan pemilik dealer mobil Sujendi Tarsono (STR).
Sedangkan diduga sebagai pihak pemberi, yakni dua orang kontraktor masing-masing Maringan Situmorang (MAS) dan Syaiful Azhar (SAZ).
Dalam OTT itu, KPK mengamankan uang tunai total senilai Rp346 juta.
Uang tersebut diduga bagian dari fee proyek senilai total Rp4,4 miliar yang diduga diterima oleh Bupati Batubara melalui para perantara terkait beberapa pekerjaan pembangunan infrastruktur di Kabupaten Batubara Tahun Anggaran 2017.
Dari pemeriksaan penyidik, dari total fee Rp4,4 miliar terdapat sisa fee Rp1,6 miliar yang dikuasai oleh tersangka STR, pemilik dealer mobil.
"Jadi semua dana disetorkan ke STR. Pada saat tertentu OKA butuh nanti diberikan oleh STR. Itu pada OTT tanggal 13 September 2017 modusnya begitu. Jadi OKA tidak megang uangnya sendiri, yang megang STR," ucap Basaria.
Pertama, dari kontraktor MAS diduga pemberian fee sebesar Rp4 miliar terkait dua proyek, yaitu pembangunan Jembatan Sentang senilai Rp32 miliar yang dimenangkan oleh PT GMJ dan proyek pembangunan Jembatan Sei Magung senilai Rp12 miliar yang dimenangkan oleh PT T.
Barang bukti Rp346 juta dalam OTT ini diduga merupakan bagian dari fee terkait dua proyek itu.
Kedua, dari kontraktor SAZ diduga pemberian fee sebesar Rp400 juta terkait dengan proyek betonisasi jalan Kecamatan Talawi senilai Rp3,2 miliar.
Untuk kentingan penyidikan, tim KPK juga menyegel sejumlah ruangan di beberapa lokasi antara lain rumah dinas Bupati Batubara, rumah tersangka MAS, dan kantor atau dealer mobil milik STR.
Sebagai pihak yang diduga pemberi, MAS dan SAZ disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf atau huruf b atau pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana.
Sedangkan sebagai pihak yang diduga penerima, OKA, STR, dan HH disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korups jo pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 65 KUHP.
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2017