"Dua orang WNI yang disandera oleh Abu Sayyaf dan sudah dibebaskan oleh Pemerintah Indonesia sudah diserahkan kepada keluarga secara resmi oleh Menteri Luar Negeri disaksikan oleh Wakil Bupati Majene dan juga oleh anggota DPD RI," kata Direktur Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri Lalu Muhammad Iqbal pada press briefing di Jakarta pada Kamis.
Dari Jakarta, kedua WNI tersebut akan dipulangkan ke kampung halamannya di Majene, Sulawesi Barat, malam nanti.
Dua WNI tersebut, atas nama Saparudin bin Koni dan Syawal bin Mariam, dibebaskan dari kelompok Abu Sayyaf pada Kamis pekan lalu.
Saparudin dan Sawal, awak kapal berbendera Malaysia, sebelumnya disandera pada 19 November 2019 di perarian Merabung, Lahad Datu, Sabah, Malaysia.
Dengan dibebaskannya dua WNI tersebut, kini masih ada lima WNI yang menjadi sandera dari dua kasus yang berbeda dan oleh dua kelompok yang berbeda, kata Iqbal.
Dua WNI atas nama La Utu bin La Raali dan La Hadi bin La Edi, keduanya asal Wakatobi, Sulawesi Tenggara disandera pada 5 November 2016 di perairan Kretam, Kinabatangan, Sandakan, Sabah, Malaysia.
Sementara itu, dua WNI asal Kepulauan Selayar, Sulawesi Selatan; Hamdan bin Saleng dan Sudaling, serta satu WNI asal Bulukumba, Subandi bin Sattu, disendera pada 18 Januari 2017 di perairan Kepulauan Taganak, Sabah, Malaysia.
Iqbal mengatakan kelima WNI yang masih menjadi sandera tersebut dalam keadaan baik.
"Pemerintah terus mengupayakan pembebasan para WNI," kata Iqbal.
Pewarta: Aditya E.S. Wicaksono
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2017