Sore ini direncanakan hasilnya akan disampaikan pada konferensi pers di kantor KPK. Status hukum, kronologis, konteks kasusnya, dan Pasal Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi yang dikenakan akan disampaikan nantiJakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengumumkan hasil operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Batubara, Sumatera Utara pada Kamis sore.
"Tadi malam sejumlah pihak yang diamankan pada OTT di Sumut telah dibawa ke kantor KPK di Jakarta. Setelah proses lanjutan seperti pemeriksaan dan administrasi, kami akan lakukan ekspose bersama pimpinan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Kamis.
Febri menyatakan dalam waktu 24 jam status hukum dari pihak yang diamankan akan ditentukan apakah menjadi tersangka atau saksi.
"Sore ini direncanakan hasilnya akan disampaikan pada konferensi pers di kantor KPK. Status hukum, kronologis, konteks kasusnya, dan Pasal Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi yang dikenakan akan disampaikan nanti," kata Febri.
Sebelumnya, Ketua KPK Agus Rahardjo membenarkan adanya OTT di Kabupaten Batubara pada Rabu (13/9).
"Betul OTT di Kabupaten Batubara, tunggu konferensi pers besok," kata Agus di Jakarta, Rabu (13/9).
Sementara, Febri menyatakan OTT yang dilakukan itu terkait adanya fee pengurusan sejumlah proyek.
"Ada sejumlah uang juga yang kami amankan, indikasinya penerimaan hadiah atau janji terkait dengan adanya fee pengurusan sejumlah proyek di sana," kata Febri di gedung KPK, Jakarta, Rabu (13/9).
Tim KPK mengamankan sekitar tujuh orang sampai pada OTT tersebut.
"Ada unsur kepala daerah sebagai penyelenggara negara, ada unsur pejabat daerah seperti kepala dinas, dan ada unsur swasta juga," kata Febri.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Bupati Batubara OK Arya Zulkarnain termasuk salah satu pihak yang diamankan pada OTT tersebut.
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2017