Jakarta (ANTARA Newsa) - Balai Laboratorium Narkotika Badan Narkotika Nasional (BNN), BNNP dan BNNK sedang berkoordinasi dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk memeriksa kandungan obat bertuliskan PCC (paracetamol cafein carisoprodol).
Pemeriksaan itu terkait berita penyalahgunaan obat yang bertuliskan PCC yang beredar di Kendari, Sulawesi Tenggara, dan menyebabkan satu orang meninggal dunia dan 42 orang lainnya harus dirawat di beberapa Rumah Sakit di Kendari, kata Kepala Bagian Hubungan Masyarakat (Kabag Humas) BNN Sulistiandriatmoko di Jakarta, Kamis.
Sementara itu, Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Sulawesi Tenggara (Sultra) hingga kini merupakan salah satu dari lima rumah sakit umum terbesar di Kota Kendari terbanyak menerima dan menampung korban penyalahgunaan obat terlarang yang menghebohkan warga kota sejak (13/9).
Data dari BNN Kendari, Kamis, dari sekitar 50 orang anak yang menjadi korban penyalahgunaan obat itu sebanyak 26 orang di antaranya sedang menjalani perwatan di RSJ Provinsi, sedangkan sisanya tersebar di empat rumah sakit lainnya seperti di RSU Bahterams (dua orang), RSU Bhayangkara (empat orang), RSU Kota kendari (lima orang) dan RSU Korem 143 Kendari (satu orang).
Pewarta: Susylo Asmalyah
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2017