Pemberian diduga berasal dari rekanan proyek dan setoran bulanan dari Kepala Dinas
Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi segera memeriksa Wali Kota Tegal nonaktif Siti Mashita Soeparno dalam penyidikan tindak pidana korupsi pengelolaan dana jasa kesehatan di RSUD Kardinah dan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkot Tegal.
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai tersangka," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Kamis.
KPK telah menetapkan tiga tersangka, yaitu Siti Mashita Soeparno (SMS) dan Amir Mirza Hutagalung (AMZ) seorang pengusaha dan orang kepercayaan SMS diduga sebagai pihak penerima dan Wakil Direktur RSUD Kardinah Kota Tegal Cahyo Supriadi (CHY) diduga sebagai pihak pemberi.
KPK saat ini tengah mendalami pengetahuan para Kadis dan Sekda terkait hubungan kedua tersangka SMS dan AMH serta rapat-rapat dan pertemuan yang dihadiri keduanya.
KPK pada Rabu (13/9) memeriksa delapan saksi di antaranya Sekda dan sejumlah Kepala Dinas.
"Terhadap para Kadis, kami juga dalami sejauh mana mereka terkait dengan indikasi pungutan-pungutan atau penerimaan-penerimaan lain yang terjadi di lingkungan Kota Tegal tentu terkait dengan perkara ini," ucap Febri.
Sebelumnya, Ketua KPK Agus Rahardjo menyatakan total pemberian uang terkait pengelolaan dana jasa kesehatan di RSUD Kardinah Kota Tegal dan fee dari proyek-proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkot Tegal Tahun Anggaran 2017 sekitar Rp5,1 miliar.
"Dari dana jasa pelayanan total berjumlah Rp1,6 miliar yang diindikasikan diterima dalam rentang Januari sampai Agustus 2017. Pada saat operasi tangkap tangan dilakukan pada 29 Agustus 2017, SMS dan AMH diduga menerima Rp300 juta," kata Agus saat konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Rabu (30/8) malam.
Selain itu, kata Agus, dari fee proyek-proyek di lingkungan Pemkot Tegal sekitar Rp3,5 miliar dalam rentang waktu Januari sampai Agustus 2017.
"Pemberian diduga berasal dari rekanan proyek dan setoran bulanan dari Kepala Dinas," ucap Agus.
Menurut Agus, sejumlah uang di atas tersebut diduga akan digunakan untuk membiayai pemenangan SMS dan AMH di Pilkada 2018 Kota Tegal sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tegal periode 2019-2024.
Sebagai pihak yang diduga pemberi, CHY disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf atau huruf b atau pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo 64 kuhp jo pasal 55 ayat-1 ke-1 KUHP.
Pasal itu yang mengatur mengenai memberi sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya.
Ancaman hukuman minimal 1 tahun penjara dan maksimal 5 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp250 juta.
Sedangkan sebagai pihak yang diduga penerima, SMS dan AMH disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korups jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Pasal itu mengatur mengenai pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan sebagai akibat atau disebabkan karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya.
Hal itu bertentangan dengan kewajibannya, maka diancam hukuman minimal empat tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2017