Jakarta (ANTARA News) - Kementerian BUMN mengeluarkan Surat Keputusan 196/MBU/09/2017 mengenai Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota-Anggota Direksi PT Pupuk Indonesia (Persero) karena berakhirnya masa jabatan Direktur Pemasaran Koeshartono.


"Kami harapkan semua direksi dapat bekerja sama dengan baik dan menambah kekuatan Pupuk Indonesia," kata Direktur Utama PT Pupuk Indonesia Aas Asikin Idat melalui keterangan tertulis, Kamis.


Surat Keputusan ini ditandatangani Menteri BUMN Rini M Soemarno sebagai kuasa pemegang saham, yang diserahkan oleh Deputi Bidang Usaha Agro dan Farmasi Kementerian BUMN, Wahyu Kuncoro.


Dalam Surat Keputusan ini disebutkan bahwa sehubungan berakhirnya masa jabatan Koeshartono sebagai Direktur Pemasaran pada tanggal 29 Agustus 2017, maka perlu memberhentikan dengan hormat yang bersangkutan.


Selain itu juga menetapkan penggantinya yakni Achmad Tossin Sutawikara yang bergeser menjadi Direktur Pemasaran yang sebelumnya Direktur SDM dan Tata Kelola.


Serta menunjuk Winardi Sunoto sebagai Direktur SDM dan Tata Kelola, yang sebelumnya menjabat sebagai Direktur Utama PT Indonesia Asahan Alumunium (Inalum).


"Kami harapkan semua direksi dapat bekerja sama dengan baik dan Direktur Utama Pupuk Indonesia agar bisa segera mengharmonisasi tim agar pupuk bisa segera keluar dari permasalahan yang ada," kata Wahyu Kuncoro.

Pewarta: Try Reza Essra
Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2017