Jakarta (ANTARA News) - Produk rockwool saat ini telah memiliki Standar Nasional Indonesia, yakni SNI 8421: 2017, Bahan Isolasi Panas, Penyerap Suara dan Tahan Api dari mineral wool yang sifatnya masih sukarela.
"SNI ini dapat menjamin kualitas produk dan meningkatkan keamanan bagi konsumen serta mewujudkan persaingan bisnis yang sehat," kata Sekjen Kementerian Perindustrian, Haris Munandar, di Karawang, Kamis.
Haris menyampaikan hal itu saat mewakili Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto pada peresmian pabrik ketiga PT Nichias Rockwool Indonesia di Kawasan Industri Kujang Cikampek, Karawang.
Standar ini, lanjutnya, akan terus berkembang dan disesuaikan agar selaras dengan perkembangan teknologi dan kebutuhan pasar.
Haris memaparkan, sebagai produk, rockwool memiliki nilai tambah tinggi karena bahan baku utamanya adalah batuan alam yang memiliki nilai ekonomi yang tidak terlalu tinggi.
Namun, setelah menjadi produk rockwool, maka nilai ekonominya akan jauh lebih tinggi.
Rockwool juga memiliki banyak manfaat, sifatnya yang merupakan insulasi panas, penyerap suara dan tahan api sangat cocok untuk keperluan industri sebagai upaya menghemat energi, menjaga lingkungan dan sebagai alat pengaman.
Pemanfaatan rockwool tidak hanya untuk industri, tapi juga bisa digunakan di gedung umum dan perumahan, bahkan sebagai media tanam hidroponik.
"Kami berharap PT Nichias Rockwool Indonesia terus meneliti, mengembangkan dan melakukan diversifikasi produk untuk memenuhi kebutuhan konsumen masa depan dan meningkatkan daya saing perusahaan," tukas dia.
Pewarta: Sella Gareta
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2017