Jakarta (ANTARA News) - Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS) memutuskan menurunkan 25 basis poin tingkat bunga penjaminan untuk simpanan dalam rupiah di bank umum dan Bank Perkreditan Rakyat (BPR).
Tingkat bunga penjaminan simpanan dalam rupiah di bank umum turun dari 6,25 persen menjadi 6 persen dan untuk BPR turun dari 8,75 persen menjadi 8,5 persen. Sementara tingkat bunga penjaminan untuk simpanan valas di bank umum tetap 0,75 persen.
"Tingkat bunga penjaminan diturunkan dengan pertimbangan terutama pada perkembangan suku bunga simpanan bank benchmark LPS yang menunjukkan penurunan di mana suku bunga pasar dalam tren menurun yang terjadi sejak awal tahun 2017," kata Ketua Dewan Komisioner LPS Halim Alamsyah saat jumpa pers di Kantor LPS, Jakarta, Kamis.
Suku bunga simpanan bank-bank yang dipantau oleh LPS atau bank benchmark secara rata-rata mengalami penurunan sebesar 22 basis poin sejak awal tahun.
"Pelonggaran kebijakan moneter yang dilakukan oleh Bank Indonesia pada Agustus 2017 lalu dengan menurunkan BI 7-day Reverse Repo Rate sebesar 25 basis poin dari 4,75 persen menjadi 4,5 persen untuk mendukung pertumbuhan yang berkelanjutan, juga menjadi pertimbangan LPS dalam menurunkan tingkat bunga penjaminan," ujar Halim.
Halim menambahkan, evaluasi terhadap kondisi likuiditas saat ini dan prospek hingga tiga bulan ke depan menunjukkan bahwa likuiditas perbankan masih berada dalam posisi yang memadai.
Sesuai ketentuan LPS, apabila suku bunga simpanan yang diperjanjikan antara bank dengan nasabah penyimpan melebihi tingkat bunga penjaminan simpanan, maka simpanan nasabah yang dimaksud menjadi tidak dijamin.
Berkenaan dengan hal tersebut, bank diharuskan untuk memberitahukan nasabah penyimpan mengenai tingkat bunga penjaminan simpanan yang berlaku dengan menempatkan informasi yang dimaksud pada tempat yang mudah diketahui oleh nasabah penyimpan.
Pewarta: Citro Atmoko
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2017