Pontianak (ANTARA News) - Kepolisian RI (Polri) hingga kini masih menilai bahwa insiden di Pusat Latihan Tempur (Puslatpur) Grati, Pasuruan, Jawa Timur, yang menewaskan empat warga sipil pada 30 Mei 2007, merupakan tindak pidana di militer. "Itu (insiden -red) sementara masih dalam lingkup militer karena pelaku merupakan tentara aktif, di area militer dan menggunakan fasilitas militer," kata Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Irjen (Pol) Sisno Adiwinoto di sela Rapat Koordinasi Kepala Polda se-Kalimantan di Pontianak, Selasa. Ia menambahkan, berdasarkan konvensi, Polri tidak menangani politik, militer, agama dan etnis. Saat ini, polisi membantu militer untuk melakukan olah TKP (tempat kejadian perkara) dan mengumpulkan barang bukti. Ketetapan MPR No VII tahun 2000 memungkinkan adanya peradilan umum untuk anggota militer yang melakukan tindak pidana umum. Namun, lanjutnya, hingga kini belum ada undang-undang sebagai dasar hukum pelaksanaannya. Di militer juga dikenal adanya pengadilan koneksitas, yakni apabila melibatkan pihak selain militer. "Kalau kepentingan sipil dinilai lebih besar, maka ketua majelis hakimnya dari sipil dan sebaliknya," ujar Sisno Adiwinoto. Sebelumnya, empat warga Desa Alas Tlogo tewas terkena peluru dalam bentrokan antara warga dan prajurit TNI pada 30 Mei 2007 lalu. Berkaitan itu, Wakil Komandan Pusat Latihan Tempur (Puslatpur) Korps Marinir Grati Pasuruan, Mayor (Mar) Husni Sukarwo, dicopot dari jabatannya. Ia bersama 13 prajuritnya, sejak Kamis (31/5), telah menjalani pemeriksaan. Pemeriksaan tahap pendahuluan telah dilakukan setelah serah terima jabatan (sertijab) di Markas Puslatpur Grati Pasuruan, dipimpin Komandan Korps Marinir Mayjen TNI (Mar) Safzen Noerdin.(*)
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2007