Namun, ia mengatakan, Asma Dewi tidak mengindahkan peringatan kakaknya, diketahui merupakan perwira menengah berpangkat AKBP dan Kombes di Mabes Polri.
Polisi menangkap Asma Dewi (52) di kediaman kakaknya di Kompleks Polri Ampera Raya, Jakarta Selatan, Jumat (8/9), karena menyebarkan ujaran kebencian bernuansa SARA melalui Facebook.
Menurut penyelidikan polisi, Asma Dewi pernah memberikan dana Rp75 juta ke kelompok Saracen, pengelola konten ujaran kebencian di Facebook.
Polisi sudah mengamankan empat tersangka pengelola Saracen, yang membuat sejumlah akun Facebook seperti Saracen News, Saracen Cyber Team dan Saracennewscom.
Kelompok Saracen diduga kerap menawarkan jasa untuk menyebarkan ujaran kebencian bernuansa SARA di media sosial.
Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2017