"Hal itu seiring dengan adanya Keputusan Presiden yang memberi ruang dilakukannya penyempurnaan struktur organisasi Kejaksaan RI atas hasil pembahasan dan persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi," kata Jaksa Agung HM Prasetyo pada Pembukaan Rapat Kerja Teknis Bidang Tindak Pidana Umum (Pidum) dan Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara di Jakarta, Rabu.
Di bagian lain, ia meminta seluruh jaksa bersungguh-sungguh dalam melaksanakan tugas pra-penuntutan dalam penerbitan P19 (berkas perkara untuk dilengkapi) dan P21 (berkas perkara lengkap).
"Berdasar pengamatan, saat ini masih ditemukan sikap tidak sungguh, asal-asalan dan tidak profesional para jaksa, baik itu sengaja dilakukan atau tidak, jarang tidak memperhatikan atau bahkan mengabaikan pemenuhan unsur yuridis serta ketentuan yang berlaku," katanya.
Ia mengatakan tidak jarang karena kepentingan pribadi yang berkaitan dengan pemberian janji atau hadiah, intervensi maupun pesanan dari pihak tertentu, mendorong individu tertentu tega menggadaikan dan menjual kehormatan diri dan profesi terhormatnya sebagai jaksa dengan merekayasa penutupan kasus. Fenomena semacam ini sudah saatnya dibuang jauh-jauh dan dihentikan.
Sekarang, menurut dia, merupakan waktu untuk tidak lagi memberi tempat bagi mereka yang masih akan meneruskan sikap dan kebiasaan buruk seperti itu di kejaksaan.
Orang-orang dengan perilaku semacam itu, ia melanjutkan, akan menjadi penyebab tergerusnya kepercayaan masyarakat terhadap jajaran kejaksaan.
"Salah satu hal penting yang saya minta kepada para jaksa adalah agar selalu benar-benar dan sungguh-sungguh mempedomani, mematuhi dan melaksanakan standar operasional prosedur teknis administrasi dan teknis yuridis dalam setiap penanganan perkara, dan agar tidak ada lagi oknum Kejaksaan yang 'bermain-main' dengan penanganan perkara," katanya.
Pewarta: Riza Fahriza
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2017