Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan berkas dugaan korupsi Taufiqurrahman ke Kejaksaan Agung menyusul dikabulkannya permohonan praperadilan penetapan tersangka bupati Nganjuk itu yang dikabulkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Ya kan harus kita laksanakan. Kan tidak ada upaya hukum lagi kan putusan dari praperadilan, berkas harus diserahkan ke kejaksaan," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Rabu.
Ia menyebutkan pelimpahan berkas tersebut bukan berarti selanjutnya diterbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). "Penyerahan berkas ini kan dalam rangka supervisi KPK," katanya.
Sementara itu, Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus), Warih Sadono menyatakan pertemuan dengan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam rangka penguatan Kejaksaan dan KPK. "Bupati Nganjuk itu hanya salah satu dari diskusi yang ada terkait putusan praperadilan," katanya.
"Putusan praperadilan ini harus diserahkan, itu hanya salah dan kita akan diskusikan," katanya.
Ia menambahkan, pihaknya belum ada rencana untuk SP3 perkara tersebut.
"Putusan praperaidlan itu wajib kita hormati, jadi bukan SP3 karena memang putusan praperadilan wajib kita laksanakan. Tapi penyidikan oleh putusan praperadilan (KPK) tidak bisa dilanjutkan, nah ini kita lanjutkan," katanya.
KPK menjadwalkan pemanggilan Bupati Nganjuk periode 2008-2013 dan 2013-2018 Taufiqurrahman sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi penerimaan gratifikasi.
Politikus PDI Perjuangan itu disangkakan pasal 12 B UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang mengatur mengenai penerimaan gratifikasi, dengan ancaman bagi pelaku yang terbukti adalah penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.
Selain terjerat kasus gratifikasi, Taufiqurrahman juga menjadi tersangka dalam pengadaan lima proyek pembangunan dan perbaikan jalan di Kabupaten Nganjuk tahun 2009.
Lima proyek yang diduga menjadi lahan korupsi Bupati Nganjuk adalah pembangunan jembatan Kedungingas, proyek rehabilitasi saluran Melilir Nganjuk, perbaikan jalan Sukomoro sampai Kecubung, rehabilitasi saluran Ganggang Malang dan proyek pemeliharaan berkala jalan Ngangkrek ke Blora di Kabupaten Nganjuk.
Dalam kasus itu KPK menyangkakan pasal 12 huruf i UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi kepada Taufiq.
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Maret 2017 mengabulkan permohonan praperadilan Bupati Nganjuk Taufiqurrahman.
Pewarta: Riza Fahriza
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2017