Jakarta (ANTARA News) - Komisi Perlidungan Anak Indonesia (KPAI) mendorong pemerintah membentuk badan pengawas rumah sakit di kabupaten dan kota, salah satunya agar kasus yang menimpa bayi Debora tak terulang kembali.


"Hanya ada di level nasional. Tetapi harusnya ada di tingkat kabupaten dan kota. Masyarakat bisa langsung mengadu ketika mengalami kasus seperti orangtua D," ujar Komisioner bidang Pendidikan KPAI, Retnolistyarti di Jakarta, Rabu.


Bila badan pengawas terbentuk di tingkat kabupaten dan kota, sambung Retno, maka terbangunlah sistem pengawasan bersama. Dengan begitu, keluarga pasien bisa mendapatkan layanan kesehatan darurat tanpa perlu memberikan uang muka terlebih dahulu.


"Artinya seperti bangun sistem pengawasan bersama. Keluarga pasien bisa mendapatkan layanan darurat tanpa harus memberikan uang muka dahulu," tutur Retno.


Pemerintah, sambung dia, seharusnya bisa memaksa terbentuknya badan pengawas tingkat kabupaten dan kota karena keberadaannya penting agar masyarakat tahu harus mengadu ke mana.


"Misalkan kalau sekarang masyarakat mengalami masalah terus mengadunya ke mana? Jadi ini ada di UU Kesehatan ada perintahnya kemudian PP-nya sudah dibuat. Memang ke bawahnya yang belum. Ini menjadi PR dan momentum agar pengawasan setiap lini itu ada," tutur Retno.


KPAI juga mendorong Kementerian Kesehatan memberikan hukuman pada pelayanan kesehatan yang main-main dengan pasien anak atau tidak memenuhi standar aman bagi pasien anak.


"Punishment didasarkan hasil investigasi. SP 1, 2 dan 3 penutupan sementara. Penutupan ini untuk memberikan kesempatan pada rumah sakit memperbaiki layanan. Dari hasil investigasi kalau nyata kesalahannya bisa kami rekomendasikan pencabutan izin," ujar Komisioner bidang Kesehatan KPAI, Sitti Hikmawatty dalam kesempatan yang sama.

Pewarta: Lia Wanadriani Santosa
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2017