Bangkok (ANTARA News) - Pemerintah Thailand yang didukung militer, Selasa, mencabut larangan kegiatan-kegiatan politik di kerajaan itu, yang membuka jalan bagi para anggota partai Thai Rak Thai (TRT) yang dibubarkan untuk menyusun kembali kekuatan. "Kabinet setuju partai-partai politik yang ada dan kelompok para politikus melakukan kegiatan-kegiatan politik mereka," kata jurubicara pemerintah Yongyuth Mayalarp kepada wartawan setelah satu sidang kabinet. "Resolusi ini akan segera berlaku," tambahnya seperti dilansir AFP. Setelah merebut kekuasaan dalam kudeta tidak berdarah September tahun lalu, junta memberlakukan hukum militer dan melarang semua kegiatan politik. Hukum militer itu dicabut separuh daerah kerajaan itu Januari lalu, tapi larangan keigatan politik tetap berlaku. Pekan lalu, Pengadilan Konstitusi Thailand membubarkan partai Thai Rak Thai yang didirikan perdana menteri terguling Thaksin Shinawatra setelah terbukti melakukan kecurangan dalam pemilu. Pengadilan melarang 111 anggota senior partai itu termasuk Thaksin melakukan kegiatan politik selama lima tahun. Para anggota TRT mengajukan gugatan terhadap PM Surayud Chulanont, Senin untuk mencabut larangan terhadap kegiatan politik dengan mengatakan hal itu menghambat usaha-usaha untuk membentuk satu partai baru. Mereka memperingatkan bahwa jika larangan itu tidak dicabut, pemilu yang dijanjikan junta akan diselenggarakaa Desember tahun ini tidak akan demokratis, jujur dan transparan. Tapi para politikus berharap untuk mendaftar satu partai baru ke Komisi Pemlihan Umum terpaksa harus menunggu sebuah undang-undang baru yang akan diajukan junta ke parlemen, Majelis Legislatif Nasional. Kendatipun larangan terhadap kegiatan-kegiatan politik membutuhkan persetujuan kabinet, tapi satu undang-undang baru memerlukan pencabutan satu keputusan junta yang menangguhkan pendaftaran partai-partai politik baru. Dewan Negara, badan hukum penting negara itu pekan depan akan mengirim satu rancangan undang-undang mengenai pendaftaran partai ke kabinet, yang kemudian akan mengajukannya ke parlemen untuk dipertimbangkan. Tidak ada skala waktu bagi disetujuinya rancangan undang-undang itu.(*)
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2007