Jakarta (ANTARA News) - Rapat Paripurna DPR pada Rabu (13/9) mengagendakan pengesahan perubahan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2017, karena dalam Rapat Badan Legislasi (Baleg) DPR bersama Kementerian Hukum dan HAM disepakati adanya Prolegnas prioritas di tahun ini.
Berdasarkan agenda yang dikeluarkan Kesekjenan DPR, salah satu agends Rapat Paripurna adalah mendengarkan laporan Baleg DPR tentang perubahan Prolegnas prioritas tahun 2017 dan juga Prolegnas prioritas tahun 2015-2019, lalu dilanjutkan dengan pengambilan keputusan.
Sebelumnya dalam Rapat Kerja (Raker) antara Baleg DPR dengan Kemenkumham pada 4 September 2017 disepakati tiga RUU masuk dalam Prolegnas 2017 dan satu RUU sebagai pengganti RUU pada Prolegas 2017.
Keempat RUU tersebut adalah RUU tentang Sumber Daya Air yang merupakan usulan DPR; RUU tentang Serah Simpan Karya Cetak, Karya Rekam dan Karya Elektronik; RUU tentang Konsultan Pajak; dan RUU tentang Praktik Pekerjaan Sosial.
Lalu dalam Raker tersebut disepakati dua RUU masuk dalam Prolegnas prioritas tahun 2015-2019 yaitu RUU tentang Permusikan dan RUU tentang Hak atas Tanah Adat.
Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2017