Jakarta (ANTARA News) - Kementerian Keuangan mengusulkan pagu anggaran untuk kegiatan operasional unit kerja sebesar Rp45,68 triliun pada Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2018.

"Tugas dan ruang lingkup luas dan lebar dan sangat banyak, meliputi berbagai kegiatan yang strategis," kata Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan Hadiyanto dalam rapat kerja dengan Komisi XI membahas rencana kerja Kemenkeu di Jakarta, Selasa.

Hadiyanto memaparkan pagu anggaran tersebut dimanfaatkan untuk Sekretariat Jenderal Rp19 triliun, Inspektorat Jenderal Rp118,34 miliar, Direktorat Jenderal Anggaran Rp154 miliar dan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Rp134 miliar.

"Untuk Sekjen terdapat kegiatan IMF-World Bank Annual Meeting pada 2018 di Bali. Dilihat dari rincian strategis dan outcomenya, IMF ini sangat penting karena menjadi ajang promosi bagi Indonesia," katanya.

Selain itu, Direktorat Jenderal Pajak Rp7,4 triliun, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Rp3,3 triliun, Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Rp119,5 miliar dan Badan Kebijakan Fiskal Rp157 miliar.

"Untuk DJP, pagu dibutuhkan untuk modernisasi sistem dan untuk DJBC dimanfaatkan untuk peningkatan kegiatan pengawasan bea dan cukai," kata Hadiyanto.

Pagu untuk unit lainnya adalah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Rp12,5 triliun, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Rp872 miliar dan Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan Rp731 miliar.

Meski demikian, dalam rapat kerja tersebut, Komisi XI belum memberikan persetujuan atas usulan pagu Kementerian Keuangan, karena masih membutuhkan pendalaman lebih lanjut melalui konsinyering.

Menurut rencana, konsinyering tersebut berlangsung pada Kamis (14/9).

Pewarta: Satyagraha
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2017